Daftar Isi [Tampil]
Untuk mengindahkan isi
dari surat edaran tersebut, Diharapkan kepada semua kepala Sekolah, guru dan
tenaga pendidikan di bawah naungan kemenag untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut melalui akun Simpatika masing-masing.
Guru dan tenaga kependidikan harap lakukan hal-hal sebagai berikut sebelum efektif pembelajaran tahun pelajaran 2022/2033.
Login ke akun Simpatika masing-masing dan lakukan sebagai berikut;
Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK
PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu “Keaktifan”.
Pada
bagian kanan, klik “Cetak Kartu”.
Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan
melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru dan Data Staf.
Registrasi PTK Baru (bila ada) Proses melakukan registrasi PTK baru melalui
beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan
Kemenag Kab/Kota.
Pertama, PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala
Madrasah. Oleh kamad, form A05 digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu
Registrasi PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga tercetak S02. S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika.
Setelah berhasil
login, PTK melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03. S03 ini diserahkan ke
Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah)
hingga tercetak S05 dan S07. S07 diajukan ke admin Kab/Kota untuk mendapatkan
persetujuan.
Pengelolaan Siswa Semester Ganjil dengan mengunduh siswa di
semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang.
Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru).
Unggah data siswa Memasukan
siswa ke dalam rombel Semester Genap Pada semester ini, operator cukup menambah
/ mengurangi atau memperbaiki data siswa saja. Mutasi Madrasah Induk (bila ada)
Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu
Mutasi dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.
Alih
Fungsi PTK (bila ada) Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga
kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari
Non PNS menjadi PNS.
Untuk ber-alih fungsi PTK melakukannya melalui Login PTK
masing-masing pada menu Alih Fungsi. Madrasah Non Induk (bila ada) Untuk
pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah.
Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai
non induk.
Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu “Sekolah Non Induk” dan
persetujuan oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang
dituju melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri
Formulir S20.7. Non Aktif PTK dan Ijin Belajar Untuk menonaktifkan dan
melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah
melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non
Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin
Kab/Kota.
Mengatur Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain Mengangkat dan
memberikan tugas tambahan dan tugas tambahan lain kepada guru. Keduanya
berimplikasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat digunakan untuk
pemenuhan beban kerja 24 JTM.
Tugas tambahan di sini meliputi Wakil Kepala
Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala
Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK,
Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).
Sedang tugas
tambahan lain meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler,
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja
Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja (BKK). Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, dan
Pembina ko-kurikuler.
Pengangkatan dan pengaturan dilakukan oleh Kepala Madrasah
atau Operator Madrasah melalui Simpatika Login Admin Madrasah. Setting wali
kelas melalui menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.
Sedang tugas tambahan lainnya melalui menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >>
Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah dan menu Sekolah >> Jadwal >> Edit
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan Bagi Guru.
Isi Jadwal Kelas
Mingguan Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan oleh operator melalui menu
Sekolah >> Jadwal >> Lihat Jadwal Mingguan. Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal
melalui menu analisa tunjangan.
Edit JTM Guru BK/TIK, JTM bagi guru BK/TIK
dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena itu Kepala
Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui
menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.
Cek Analisa Tunjangan, Jika ada
yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah
agar dilakukan pembetulan.
Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan
melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru Verval Ijazah S1/D4
serta MKG Silakan di cek di akun PTK masing-masing di menu Perubahan Data
kepegawaian atau menu riwayat pegawai.
Beberapa poin di atas dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli – 25 Agustus 2022.(RS)