JAKARTA,radarselaparang.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkankan penggunaan NIK sebagai NPWP akan segera berlaku.
Pemerintah akan segera merealisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip dari nesiatimes.com, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan data pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online, DJP Online.
“Sampai saat ini sudah 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya,” jelasnya, Selasa (18/7/2022).
“Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” sambungnya.
Ditetapkannya NIK sebagai NPWP, maka penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah status NIK telah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum. Menurut Suryo, ada sejumlah faktor yang menyebabkan NIK KTP tidak valid.
Dengan demikian Masyarakat bisa melakukan pengecekan secara daring dengan proses yang cukup mudah dan bisa diakses dari mana saja.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek NIK secara online;
1. Email
Cara cek NIK melalui email dilakukan dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
Dengan format pesan
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Jika sudah, tunggu balasan dari call center Dukcapil selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.
2. Media Sosial
Masyarakat juga bisa mengecek NIK melalui media sosial Twitter atau Instagram resmi Dukcapil, yaitu @dukcapilkemendagri.
Selain itu juga bisa melalui media sosial Dukcapil lainnya seperti Facebook.
3. SMS
Cara cek NIK melalui SMS yakni dengan mengirim pesan menggunakan format Cek#KTP#NIK.
Kirimkan SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999 (Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
4. WhatsApp
Cara mengecek NIK melalui WhatsApp yakni dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke di nomor 0813-2691-2479.
5. Situs Resmi Kemendagri
Untuk mengecek NIK juga dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/
Caranya adalah dengan mencari menu e-KTP dan isi NIK. Apabila nomor KTP tersebut sesuai, nantinya kita akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
6. Call Center Dukcapil
Masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500-537.
Siapkan data seperti NIK dan nomor KK. Nantinya, petugas akan meminta membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya. Apabila tidak valid, maka dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa informasikan ini kepada keluarga, rekan, dan sahabat anda. Terima kasih. (RS/dipa)