Dasar hukum pelakasanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa serta Permendesa PDTT tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sedangkan untuk prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan arah kebijakan Pemdes dlm berbagai sentor, baik di sektor pembangunan, Pembinaan maupun sektor pemberdayaan serta penyelenggaraan Pemerintah Desa Bintang Rinjani untuk tahun anggaran 2023 yang akan datang.
Kepala Desa Bintang Rinjani H. Nasrun, dalam sambutannya menyampaikan “Dalam 3 tahun belakangan ini kita tidak maksimal untuk membangun karena terjadi bencana nasional, mulai dari bencana alam berupa gempa, menyusul lagi covid-19 dan sekarang muncul lagi penyakit hewan, sehingga dana-dana itu difokuskan ke penanggulangan bencana tersebut".
"Mudahan saja pada tahun 2023 nanti covid-19 dinyatakan bebas dari Indonesia, sehingga kita bisa fokuskan kembali dana Desa ini untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarat tetapi jika masih maka penggunaan Dana Desa akan sama dengan tahun sebelumnya". Lanjutnya.
Camat Suralaga Drs. Nurhilal dalam sambutannya menyampaikan, bahwa alokasi Dana Desa pada tahun 2023 masih sama aturanya dengan tahun sebelumnya dengan terbitnya Inpres nomor: 04 tahun 2022 percepatan penanggulangan bencana extrim, yakni 40% untuk Bantuan Langsung Tuna (BLT), 20% untuk pangan dan hewani, 8% untuk penanggulangan covid19, dan 32% program sektor proritas lainnya.N
urhilal menegaskan jangan pembangunan di desa itu untuk pembangunan fisik saja tetapi pembangunan manusianya yang lebih penting seperti penanggulangan kemiskinan, kesehatan dan penghapusan buta aksara. Disamping itu dia menyarankan agar segera dibentuk tim verifikasi data masyarakat miskin. Tujuannya agar data yang diperoleh obyektif dan transparan. “Desa harus membetuk tim penyusun RKPDes. Jumlah tim tersebut bisa, 7-9-11 orang tergantung kondisi kebutuhan. Mengapa dibentuk tim? supaya data yang di dapat akurat dan obyektif.” Pangkasnya.
Sementara itu Pendamping Desa Muh. Bahri, S.Pd menyampaikan alur tahapan RKPDes yakni pembentukan tim penyusun RKPDes, penyelarasan arah kegiatan yang masuk ke desa,pencermatan ulang dokumen RPJMDes, Pengusulan rancangan Draf usulan proritas, Penetapan/pengesahan RKPDes dalam bentuk Perdes.
Dalam kesempatan itu Ketua BPD yang diwakili oleh Wakil Ketua Adi Patoni,SH., S.Pd selaku pimpinan rapat membentuk tim penyusun RKPDes tahun anggaran 2023, sesuai hasil musyawarah ditetapkan sebanyak 7 orang sebagai Tim Penyusun dan 5 orang sebagai Tim Verifikasi yang diambil dari berbagai unsur masyarakat;
Tim Penyusun RKPDes 2023
Ketua : Muh. Hamdi, SE. (Sekdes), Anggota : Mahsan, M.Pd (LPMD/toma), Fahrurrozi, S.Pd (kaur perencanaan), Irna Yuniati,A.Md Keb (Bidan Desa), Wawan Hendriawan, S.Pd (Pemuda), Fathullah, S.Pd (pendidikan), dan Heni Anggraini (Perwakilan Perempuan).
Tim Verifikasi RKPDes 2023
Kasi PMD kecamatan, Muflihatin (Pendamping Lokal Desa), Mahyudin (Kadus Pengendong), Masyhuri (Kadus Peron), Muhammad Yahya (Kadus Majuwet).
Pelaksanaan Musdes berjalan dengan tertib dan lancar sehingga terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan seluruh audien yang hadir dalam musdes tersebut.
Diakhir acara Muh. Hamdi, SE selaku sekdes mengatakan "Pembangunan sektoral ke desa pada tahun 2023 yakni pembangunan irigasi dari dinas pertanian Lotim, dari Pemerintah Pusat antara lain Pembukaan usaha jalan Tani dan Sumur Bor sebanyak 3 buah. Semoga apa yang kita rencanakan terkait pembangunan desa hari lancar sampai pada proses musrenbangdes dan APBDes nanti".tutupnya (dipa)