LOMBOKTIMUR,radarselaparang.com Pendamping Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nesa Tenggara Barat melakukan acara Sosialisasi pembentukan pengelola kegiatan DMB eks PNPM-MPD menjadi badan usaha desa bersama (Bumdesma), pada Selasa, 19/07/2022 di aula kantor camat Suralaga.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang (BUMDes). pada Pasal 73 Ayat (1) disebutkan bahwa eks UPK-PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDESMA yang berbadan hukum.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Camat suaralaga, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lapangan Desa (PLD), Kepala Desa se-Kecamatan suralaga, Perwakilan BPD.
Dalam sambutannya Camat Suralaga Drs. Nurhilal menyambut baik hajatan dari pemerintah pusat untuk menyelam noatkan dana yang berserakan dari eks PNPM-MPD ini sangat berguna untuk menunjang perekonomian masyarakat khususnya masyarakat di kecamatan suralaga.
"Oleh karena itu kami atas nama pemerintah kecamatan suralaga berharap kepada semua elemen terutama kepada kepala desa untuk mendukung program pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) ini. Tegasnya.
Di kesempatan itu Muh. Bahri, S.Pd selaku koordinator pendamping Desa kecamatan suralaga menjelaskan alur dari pembentukan Bumdesma ini. Diantara alur yang harus dilalui tersebut yakni;
1. Tahap Sosialisasi
2. Musyawarah Desa
3. Pra Musyawarah Antar Desa
4. Musyawarah Antar Desa.
Lebih lanjut Bahri, menyampaikan "Percepatan transformasi ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan".
"Khususnya kecamatan Suralaga memiliki Aset 3.4 Miliar, Aset ini harus diselamatkan dan dikelola oleh BUMDes Bersama". Tutupnya. (dipa)