JAKARTA,Radarselaparang.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam surat edaran Nomor : B 476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022 Perihal Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah, (29/07/2022).
Untuk mengindahkan isi dari surat edaran tersebut, Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam,A kidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum.
Surat Edaran Dirjen Pendis |
✅Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022 (persyaratan terlampir);
✅Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022. Informasi teknis terkait pelaksanaan tertera di surat tersebut;
✅Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022;
✅Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022.
Adapun persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022:
👉Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal
(satminkal) di Madrasah.
👉Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
👉Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yangd ipilih sesuai regulasi linieritas.
👉Memiliki NPK.
👉Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;
👉Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.
Demikian terimakasih. (RS)