Pelaku N melancarkan aksi pembunuhan terhadap istrinya SP dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau yang mengenai tubuh SP pada bagian punggung sebanyak 6 tusukan kemudian bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 tusukan dan luka sayatan pada pergelangan tangan sebelah kiri serta kanan. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Kronologis kejadian yaitu ketika pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri, kemudian di duga terjadi perselisihan sehingga pelaku emosi yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau untuk menusuk korban sehingga korban mengalami luka tusuk dan memar pada beberapa bagian tubuh.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, Ka SPK beserta anggota meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi kemudian dilakukan tindakan memasang garis police line oleh kepolisian, mengamankan alat bukti, melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang.
Sanjutnya pelaku diaman kan oleh pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan Autopsi. (RS)