Daftar Isi [Tampil]

JAKARTA,Radarselaparang.com - Kementrian Agama (Kemenag) kali.iniembuka Lowongan Kerja secara besar-besaran, Dimana mereka akan ditempatkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Berikut ini adalah kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: 

1.    Bali: 242 orang 

2.    Banten: 100 orang  

3.    DI Yogyakarta: 114 orang

4.    DKI Jakarta: 318 orang

5.    Jawa Barat: 3.600 orang

6.    Jawa Tengah: 800 orang

7.    Jawa Timur: 300 orang 

8.    Kalimantan Timur: 11 orang

9.    Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10.    Riau: 17 orang

11.    Sulawesi Tengah: 400 orang 

12.    Sumatera Selatan: 205 orang 

13.    Sumatera Utara: 100 orang

Sesuai dengan jadwalnya, rekrutmen ini baru akan dibuka pada 15 Agustus 2022 mendatang. Jika ingin mendaftar, berikut ini adalah link-link penting rekrutmen Pendamping PPH 2022:

1. https://ptsp.halal.go.id/ - untuk syarat pendaftaran dan pendaftaran Pendamping PPH. (Link kadang terjadi eror dikarenakan banyaknya yang buka,red)

2.https://langitan.halal.go.id/s/m6ESnS03occ1gSa - Link mempelajari produk yang masuk kategori self declare.

3.https://www.instagram.com/halal.indonesia/ - Link informasi tentang proses rekrutmen Pendamping PPH.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8).

Selanjutnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi itu menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

ia menambahkan, pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Biasanya, rekrutmen pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).

Untuk dapat mengikuti pelatihan pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil. (RS)


Sumber :https://m.jpnn.com