Daftar Isi [Tampil]
Ilustrasi Game Judi Oline |
JAKARTA,Radarselaparang.com – Dalam usaha memberantas praktek judi online yang semakin marak akhir-akhir ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir setidaknya 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dikutif dari laman resminya, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyebutkan, dari 15 sistem elektronik (SE), sebelumnya juga pihaknya juga telah memblokir 534.183 konten perjudian online ilegal.
“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa, 2 Agustus 2022,” terangnya, seperti dikutip Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut Johnny juga mengimbau agar masyarakat bisa memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online telah melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2). Pasal 96 huruf (a), juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Oleh karenanya, Johnny menegaskan PSE yang menyelenggarakan layanan internet dengan unsur perjudian online tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
Adapun daftar 15 game judi online yang telah diblokir terdiri atas:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple
Dari 15 situs tersebut setelah diteliti dengan cermat oleh Kominfo, mereka di duga memfasilitasi kegiatan perjudian online atau game judi online.
Johnny menyampaikan bahwa pemerintah mengajak masyarakat bersama-sama memerangi praktik judi online karena akan merugikan masyarakat. (RS)