Menkopolhukam MAHFUD MD, Pejabat MenPAN-RB |
JAKRATA,Radarselaparang.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tenaga honorer.
Menko Polhukam Mahfud MD selaku pejabat MenPAN-RB menggatikan sementara Almarhum Cahyo Kumolo, telah menandatangani
SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan pegawai non-ASN.
Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Yakni tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Surat Edaran MenPAN-RB per 31 Mei itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian. Yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Sementera, pada SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli itu, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Tujuannya adalah untuk untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan honorer bersangkutan.
Dikutip dari nesiatimes.com, Mahfud MD menyebut bahwa pegawai non-PNS yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2).
“Pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK,” kata Mahfud MD dalam suratnya, dikutip Senin (1/7/2022).
Namun, pegawai non PNS tersebut dapat diangkat apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Sementara itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, membenarkan soal SE pendataan honorer tersebut.
Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku. Baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya. Nantinya, kata Suharmen, hasil pendataan itu akan menjadi database baru honorer. (RS)