Taharudin, SH., MH. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM). Sabtu (24/9/2022) |
Hal itu dibenarkan oleh Taharudin, Komisioner KPU Kab.Lotim, Ketua bidang Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) menyatakan bawa pihaknya tidak punya wewenang untuk membubuhkan cap stempel KPU pada form penyataan laporan pengaduan masyarakat karena nama masuk di Sipol.
"Yang buat pengaduan.. kan...mereka, jadi kami tidak ada wewenang membubuhkan cap stempel di pernyataan yang mereka buat, penyataan itu juga bebas di download melalui internet di website pengaduan KPU," ucapnya, Saat diwawancarai media radarselaparang.com dikantornya, Sabtu (24/9/2022).
Bung Tahar, Panggilan akrabnya, menjelaskan masyarakat yang sudah membuat pengaduan ke KPU, tidak serta merta nama mereka akan hilang dari Sipol, tetapi butuh proses mulai dari penguplaodan berkas sampai pada kelarifikasi dari pihak yang membuat pengaduan dengan pengurus partai politik (parpol)
"Kita tidak bisa menghapus data pengadu di Sipol karena itu wewenang KPU pusat, itupun setelah dilakukan kelarifikasi, kami hanya memediasi antara pengadu dengan pihak parpol, nanti kita akan fasilitasi itu sampai pada verifikasi faktual," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Bung Tahar, bahwa potensi masuknya data baru di Sipol masih terbuka lebar, karena saat ini sampai dengan tanggal 28 September 2022, parpol masih melakukan proses perbaikan dan penginputan data anggota parpol.
"saat ini parpol sedang melakukan perbaikan dan penginputan anggota parpol sampai 28 September," tandasnya.
Karena itu, Bung Tahar menyarankan agar masyarakat mengecek apakah namanya masuk dalam sipol atau tidak dengan cara mengunjungi situs KPU, di informasi pemilu (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik). Jika merasa namanya di catut dan merasa tidak pernah masuk menjadi anggota parpol, bisa mendownload formulir aduannya dan menguploadnya langsung atau bisa datang ke kantor KPU kab. Lotim.
"nanti kita akan fasilitasi masyarakat yang akan membuat pengaduan," pungkasnya. (RS/Dipa)