Daftar Isi [Tampil]

Kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2023, melakukan hearing ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Senin (5/9/2022)

LOMBOK TIMURRadarselaparang.com - Sebanyak 53 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2023, melakukan hearing ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menanyakan kepastian pelaksanaan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) yang masih belum ada kepastiannya sampai saat ini, Senin (5/9/2022).

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua I DPRD Lotim, H. Daeng Paelori, Wakil Ketua II M. Badran, Kabag Hukum, Kabid PMD, dan 53 Kades.

Dalam kesempatan itu  kades Masbagik Utara M. Ikhsan minta penjelasan pada kabag hukum dan PMD Lotim, Tentang kepastian pelaksanaan Pilkades untuk 53 desa yang masih remang-remang tanpa ada kejelasan hukum.

"Kami kesini untuk meminta kepastian kapan pemilihan kades di 53 desa yang masih belum jelas Sampai saat ini,'" ucapnya.

Ikhsan, juga menyayangkan ketidak hadiran Kadis PMD yang hanya diwakil oleh Kabag PMD, jangan hanya bisa membuat Statmen yang selalu membuat Statmen yang tidak jelas tanpa ada payung hukum dan menjadi bola liar.

"kadis PMD beberapa kali berstatmen akan ada pildes serentak 154 desa, berubah lagi hanya 53 desa, itu bikin masyarakat bingung, ini saja yang 53 desa Sampai saat ini jadwal pemilihan belum ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Ikhsan juga mendesak pihak eksekutif untuk  53 desa, kalau bisa pildes dilakukan pada bulan Januari atau paling lambat bulan Maret 2023 . 

Sementara itu Ketua Forum Kepala Desa Lotim Abdul Muis yang juga sebagai Kades Jeruk Manis mempertanyakan status hukum kapan dilaksanakannya pemilihan kepala desa sebanyak 53 desa itu.

"Sampai saat ini tidak ada progres dan kejelasan kapan pelaksanaan Pilkades dari 53 desa," tanyanya.

Muis menyampaikan kawan yang ingin mencalonkan diri lagi agar jelas statusnya. Ia menyampaikan bahwa kondusifitas nanti pada saat pelaksanaan pemilihan umum itu tergantung dari kades yang definitif. Oleh karena itu salah satu cara untuk mengkondisikan masyarakat dengan mensegerakan Pilkades agar desa bisa dipimpin oleh kades setempat bukan pejabat pelaksana (Pjs).

"Pada saat pileg, pilpres ,dan pilkada desa itu sudah dipimpin oleh kepala desa definitif, karena hanya kades yang bisa menetralisir warganya," terangnya.

Menanggapi hal tersebut wakil ketua I DPRD Lotim H. D. Paelori menyampaikan untuk Pilkades hanya 53 desa yang akan dilaksanakan, sementara  untuk 101 desa sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.

"kami juga sangat menginginkan Pilkades dipercepat, karena semakin cepat pemilihan maka semakin siap kita untuk menghadapi pemilu," ucapnya. 

Paelori menyampaikan bahwa pihaknya (DPRD Lotim red) sudah mengundang kadis PMD, tapi sampai saat ini belum jelas progresnya,  Makanya DPRD sepakat mengenai jadwal dirampungkan dulu, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari PMD.

"Untuk 101 desa tidak ada anggarannya itu asbun (asal bunyi red) saja, sementara 53 desa masih belum ada kejelasan progresnya," ungkapnya.

Sementara Kabag hukum Lotim Suherman tidak berani menetapkan kepastian rentan waktu yang ditawarkan oleh 53 kades yang akan  melakukan pildes dengan rentan waktu antara bulan Januari - Maret 2023.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar bisa rampung, tetapi mungkin saja lewat dari bulan Maret 2023," jawabnya.

Senada dengan Kabid PMD Lukman menanggapi bahwa Komunikasi pelaksanaan kades belum tuntas sehingga sampai saat ini belum ada jadwal pelaksanaannya, Ia juga menyampaikan ada beberapa pos yg dibiayai oleh Pemda nanti pada waktu pildes.

"Pos yang dibiayai Pemda pada waktu Pilkades yakni, kertas suara, bilik suara dan para pelaksana,"terangnya.

Lukman juga menyampaikan bawah Pilkades di Lombok Timur di bagi menjadi tiga yankni tahun 2023 sebanyak 53 Desa, dan untuk 101 Desa nanti pada tahun 2025, serta sisanya nanti pada tahun 2027.

Untuk kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades di 53 desa, Kabid PMD Lukman sama dengan Kabag Hukum yang tidak memastikan sesuai tuntutan dari kades dengan alasan masih membuat perencanaan dan perhitungan.

Dengan tidak adanya kepastian pelaksanaan itu sempat terjadi ketegangan diruang rapat antara kades dengan Kabag hukum dan Kabid PMD, sehingga wakil ketua I DPRD Lotim D Paelori menengahi itu dengan memberikan deadline pada PMD.

"kami ultimatum deadline waktu Kadis PMD, agar bulan depan jadwal rencana untuk pilkades 53 desa bisa rampung disepakati bersama DPRD," pungkasnya, menutup acara. 

Sebagai informasi, Berikut daftar desa di Lotim yang akan melaksanakan Pilkades di tahun 2023.

KECAMATAN KERUAK

1. Tanjung Luar

2. Batu Putik 

3. Senyiur 

 KECAMATAN SAKRA

4. Rumbuk 

5. Keselet 

6. Sakra Selatan

7. Peresak 

 KECAMATAN TERARA

8. Sukadana 

9. Rarang Selatan 

 KECAMATAN SIKUR

10. Semaya 

11. Montong Baan Selatan 

12. Jeruk Manis 

 KECAMATAN MASBAGIK

13. Masbagik Timur 

14. Masbagik Utara 

15. Masbagik Utara Baru 

16. Lendang Nangka Utara 

 KECAMATAN SUKAMULIA

17. Padamara 

 KECAMATAN SELONG

18. Denggen Timur 

 KECAMATAN PRINGGABAYA

19. Kerumut 

20. Pringgabaya Utara 

21. Pohgading Timur 

22. Anggaraksa 

23. Gunung Malang 

 KECAMATAN AIKMEL

24. Kalijaga Timur 

25. Kalijaga Selatan 

26. Aikmel Barat 

27. Kembang Kerang Daya 

28. Keroya 

 KECAMATAN SAMBELIA

29. Sambalia 

30. Dara Kunci 

31. Madayin 

 KECAMATAN MONTONG GADING

32. Montong Betok 

33. Jenggik Utara 

34. Pringgajurang Utara 

35. Pesanggrahan 

 KECAMATAN PRINGGASELA

36. Pringgasela 

37. Aikdewa 

 KECAMATAN SURALAGA

38. Dasan Borok 

 KECAMATAN WANASABA

39. Mamben Lauk 

40. Tembeng Putik 

 KECAMATAN SUELA

41. Ketangga 

 KECAMATAN LABUHAN HAJI

42. Kertasari 

 KECAMATAN SAKRA TIMUR

43. Menceh 

 KECAMATAN SAKRA BARAT

44. Gunung Rajak 

45. Rensing 

46. Borok Toyang 

 KECAMATAN JEROWARU

47. Batu Nampar 

48. Pemongkang 

49. Pandan Wangi 

KECAMATAN LENEK

50. Lenek Daya 

51. Lenek Baru 

52. Lenek Kali Bambang 

53. Lenek Pesiraman 

(RS/Dipa)