Demonstran saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur |
Massa aksi melalui juru bicaranya Muhyi menuntut kejelasan informasi atas sejumlah persoalan yang menjadi isu liar ditengah masyarakat yang diduga terjadi di lingkup Kemenag Lotim, di antaranya tunjangan sertifikasi guru non PNS yang belum dibayar, zakat profesi, sistem pencairan BOS, hingga dugaan pungli izin TPQ.
Dalam rangka menjawab tuntutan pendemo, pihak kemenag Lotim yang diwakili oleh Kasubag TU Kemenag Lotim H Suardi, SH dan Kasi Pontren H Makinuddin yang juga sempat menemui para demonstran untuk memberikan klarifikasi agar tuntutan mahasiswa menjadi jelas.
Di era keterbukaan seperti saat ini memang semua pihak bisa berhak mendapatkan informasi karena itu kami di kementerian agama selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan termasuk oleh adik_adik mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya. Ruangan saya selalu terbuka untuk siapapun ungkap Suardi.
"Di kementerian agama saat ini, digitalisasi sistem menjadi salah satu program prioritas karena itu dalam penyaluran dan pelaksanaan program berbabasis pada sisrem dan aplikasi termasuk prnyaluran BOS, TPG, IG, Ijin Operasional madrasah_TPQ dan lainnya." Terang Suardi Kasubag TU Kemenag Lotim.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Untuk penyaluran dana BOS sejak tahun 2022 ini dilakukan melalui sistem yang dinamakan EDM ERKAM dan penyalurannya langsung dilakukan oleh kemenag pusat ke madrasah_madrasah berdasarkan data emis. Jadi BOS itu, dananya di kemenag pusat dan disalurkan secara langsung melalui sistem EDM ERKAM.
Dalam penyalurannya kemenag pusat menyiapkan sendiri rekeningnya, sistem uplod LPJ, dan sistem penyalurannya. Kemenag kabupaten hanya mengawasi dan memberikan masukan pada pihak kemenag pusat jika ada kendala itupun kami tidak bisa masuk sistemnya.
Kami hanya menyampaikan informasi yang dibutuhkan sedangkan yang berhubungan secara langsung terkait BOS, "ya madrasah langsung dengan kemenag pusat melalui sistem. dan penyaluran bos ini diatur juknis BOS madrasah tahun 2022 yang bisa dibaca tuntas supaya tidak keliru memahami sistem pencairan BOS madrasah," Terang Suhardi.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Untuk TPG Non PNS, sistem penyalurannya juga diatur sistem yakni SIMPATIKA. Dalam Simpatika_lah yang terlihat kelayakan pembayarannya dan dana TPG Non ASN di kemenag berada di DIPA Kanwil Kemenag NTB bukan di kemenag kabupaten.
Untuk kelayakan pembayaran TPG punya ketentuan dalam sistem dengan mengacu pada juknis TPG 2022 mulai dari kewajiban memenuhi 24 jam tatap muka, uplod berkas dalam simpatika termasuk absensi digital setiap akhir bulan dan seterusnya. Kalau salah satu dari persyaratan pembayaran itu tidak terpenuhi maka dipastikan tidak bisa dibayarkan.
Sebagai contoh tidak upload berkas otomatis tidak terbayarkan atau tidak absensi ataupun absensi tidak memenuhi ketentuan setiap bulannya otomatis juga tidak terbayarkan, makanya pembayaran TPG ini tidak otomatis bisa lancar setiap bulan.
Misalanya berkas lengkap bulan pebruari dan terbayarkan kemudian di bulan maret_nya absensi guru tidak ada maka langsung tidak bisa terbayarkan dan begitu seterusnya.
Jadi update-nya harus setiap bulan dan itu harus dilakukan guru yang bersangkutan melalui sistem simpatika makanya kalau ada guru Non PNS yang tidak terbayarkan maret tinggal dicek simpatikanya dan anggarannya sekali lagi di DIPA kanwil di bidang pendidikan madrasah bukan di kabupaten dan Ini sudah tersosialisasikan dan telah dikomunikasikan kepada guru-guru yang belum terbayar hanya pada bulan Maret.
"Ini semata-mata karena kelalaiannya, apakah benar dia tidak mengajar atau dia tidak meng-upload daftar hadirnya. Itu berada pada guru itu sendiri. Karena prinsipnya ini di-upload oleh masing-masing guru," ungkap Suardi.
Zakat Profesi
Sementara itu, Suardi menjelaskan terkait zakat profesi, ia menegaskan, seluruh zakat Kemenag baik dari pegawai, guru, PNS, penghulu, dan penyuluh sudah diserahkan seluruhnya ke Baznas Lotim dan penentuan zakat ini telah mengacu pada ketentuan Peraturan BAZNAS RI NO 6 Tahun 2016.
"Jadi Pengumpulan zakat di kemenag dilakukan oleh UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) Kemenag Lombok Timur melalui sistem, dan dana zakat tersebut disetorkan oleh bendahara ke BAZNAS kabupaten Lombok Timur." Ungkapnya.
Dan kalau mau tau informasinya bisa langsung cek ke BAZNAS Lombok Timur bisa dikonfirmasikan jumlahnya dan penyalurannya kemana atau kalau butuh bukti setorannya juga kami ada tinggal kami tunjukkan. Untuk persoalan zakat ini memang dulu sempat beberapa kali diklarifikasi oleh ombustman NTB dan sudah clear.
"Tentu kami harus hati-hati makanya kita selalu ingatkan bendahara supaya setelah dilakukan pengumpulan zakat secara sistem langsung diserahkan ke Baznas dan selalu disertai bukti setor," Jelas Suardi.
Perizinan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ)
Lebih lanjut, Kasubag TU menjelaskan Terkait pungli perizinan TPQ, Kemenag dalam hal ini transparan karena sudah berbasis online dengan sistem SIPDA. Dalam ajuan perizinan TPQ syaratnya ialah memiliki yayasan, memiliki tanah bersertifikat atas nama yayasan dan semua itu diupload dalam SIPDA.
Selanjutnya izin diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kemenag Pusat berdasarkan persyaratan yang diupload dalam SIPDA. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, baru Kemenag kabupaten menanda tangani rekomendasi untuk perizinan.
Jadi kalau ada informasi dibawah ada pungli, tinggal informasikan ke kami, biar kami bisa tindak sesuai ketentuan Manajmen dan Dispilin PNS kalau itu aparatur kemenag.
Lanjut Suardi, seiring dengan semangat kita membangun zona integritas di Kemenag Lotim, jadi jangan berbicara tidak berdasarkan data dan fakta.
"Kalau ada yang pungli pengurusan ijin tinggal japri lewat WhatsApp kami tentu dengan data valid insyaallah kami dengan cepat akan tindaklanjuti," ujar Suardi didampingi kasi pontren Makinuddin.
Guru Madrasah Double Job
Terkahir Suardi menjelaskan tentang masalah guru madrasah doubel job atau berprofesi sebagai PKH atau profesi lainnya, ini perlu ada informasi kepada kita agar kita bisa menindak lanjutinya, Memang ketika guru madrasah mendapatkan TPG maka tidak dibenarkan memangku jabatan lain yang gajinya dibayarkan secara rutin dari APBN maupun APBD itu doubel dan tidak dibenarkan.
"Tapi kan kami tidak tahu karena guru senduri yang uplod data di simpatikanya secara mandiri dan yang paling tahu ya oprator madrasah dan pihak madrasahnya. Tapi kan laporannya ke kami tidak ada, jadi tidak bisa kita tindaklanjuti." Ungkapnya.
Jadi intinya begini saja kalau butuh informasi tinggal cari kami di kantor, ruangan saya tetsp selalu terbuka kok, tinggal sampaikan supaya adik_adik dan masyarakat lainnya tidak salah informasi, salah dugaan dan mendapatkan berita hoaxs.
"Dan masukan dari adik-adik.mahasiswa ini penting karena ternyata banyak juga guru madrasah yang gagal paham yang kemudian menyampaikan informasi keliru ke pihak lain yang kemudian menjadi bola liar, padahal yang keliru mereka yang tidak uplod berkas, tidak absensi pinger dan seterusnya," Tutup Suardi.(RS)