Pemerintah Desa Bintang Rinjani gelar Musrenbangdes untuk membahas RKPdes 2023 |
Musrenbang Desa Bintang Rinjani diselenggarakan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transimigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 dimana untuk tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Kegiatan Musrenbang dihadiri oleh seluruh unsur Pemerintahan Desa mulai dari Kepala Desa Beserta Perangkatnya, BPD dan anggota, RT dan sekretaris, PKK, Posyandu Balita, Posbindu, Posyandu lansia, Karang Taruna, LPM, Tenaga Pendidik, PLD, TPD, Babinsa, Bidan Desa, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Sekcam beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Kepala Desa Bintang Rinjani, H. Nasrun, menyampaikan tentang rancangan RKP Desa Bintang Rinjani T.A 2023.
"Mari bersama - sama kita teliti dan perhatikan drap RKPDes ini dengan tetap mengacu pada sekali proritas," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekcam Suralaga juga menyampaikan arahannya dalam hal pembangunan desa dengan dana CSR dan pendapatan sah desa lainnya.
Untuk selanjutnya pembahasan RKPDes, Dimana Muh. Hamdi, SE Selaku Sekdes dengan memberikan penjelasan jika ada hal yang kurang jelas mewakili kepala desa.
Sebelum ditetapkan, Muh. Bahri selaku koordinator Pendamping desa menyampaikan, Implementasi dari RPMDes yakni rencana pembangunan yang sudah disusun di awal pelantikan kepala desa.
"Proritas penggunaan Dana Desa 2022 sampai 2024, sesuai instruksi presiden masih harus dianggarkan BLT Desa dan itu menjadi perhatian pemerintah desa," terangnya.
Diakhir pembahasan RKPDesa setelah menginventarisir segala masukan dari semua perwakilan yang hadir, Ketua BPD Bintang Rinjani, M. Rafi'i S.Pd menetapkan RKPDes 2023, yang selanjutnya nanti akan di bahas kembali untuk ditetapkan nantinya di musyawarah APBDes 2023."Dengan memperhatikan masukan dan segala perubahan yang sesuai hasil musyawarah, dengan ini RKPDes 2023 resmi ditetapkan," tutupnya. (RS/Tony)