Diskominfo Lotim, laksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Dibuka oleh Kadis Kominfo dan Persandian Fauzan, kegiatan tersebut menghadirkan komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB Samsuri sebagai narasumber.
Dalam acara tersebut Pemerintah daerah berharap peningkatan komitmen tersebut diharapkan sejalan dengan peningkatan kemampuan SDM, terutama pada bagian operator dimana semuanya itu bermuara pada tersedianya bahan informasi dan pelayanan informasi yang dibutuhkan.
Karena tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung oleh dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis untuk itu.
Samsuri pada kesempatan tersebut menyampaikan bagaimana prinsip dari pelayanan informasi publik.
"PPID bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi termasuk di lingkup Pemerintahan Daerah," jelas Samsuri.
Terkait dengan pelayanan informasi lanjutnya, badan publik berhak menolak ataupun memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan, "badan publik bisa menolak dan memberikan informasi, dan meminta informasi juga bisa secara tertulis maupun tidak tertulis, tentu dengan melampirkan identitas baik itu perorangan maupun lembaga," jelasnya."Tentu dalam memberikan informasi, PPID harus memperhatikan alasan permintaan informasi tersebut, dan memberikan informasi sesuai kebutuhan juga melalui pertimbangan yang bijaksana," tanda Samsuri.
Samsuri mengapresiasi keterbukaan informasi yang dijalankan di Lombok Timur, salah satunya dengan keberhasilan Lombok Timur meraih peringkat ke-3 pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2021 lalu.
"Tahun ini kami hanya menerima satu sengketa informasi dari Kabupaten Lombok Timur," tutup Samsuri. (*)