Kapolres Lotim, AKBP. Hery Indra Cahyono, SH., SIK, MH. Dalam press release, didampingi Kasat Narkoba dan Kabag Humas, di halaman Polres Lotim, Kamis (17/11/2022). |
Kapolres Lotim, AKBP. Hery Indra Cahyono, SH., SIK, MH. Dalam press release, didampingi Kasat Narkoba dan Kabag Humas, menyampaikan dalam mengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, Polres Lotim bekerja dari tanggal, 1 sampai 14 November 2022 dengan jumlah tersangka 6 orang dan barang bukti lebih dari setengah Kilo Gram yang diamankan yakni seberat 602,5 gram.
"Enam pelaku yang kita tangkap ini berada di tiga lokasi berbeda dan dari hasil pengembangan kasus," terang Kapolres Hery.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku. Sehingga Tim Satresnarkoba Polres bergerak dari tanggal 1 November, berhasil melakukan penangkapan terhadap HN, HP, SH, dan MH. di Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, dengan tersangka 4 orang dengan BB kurang 5 gram.
Kemudian kembali dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya, yakni di Surabaya Kecamatan Sakra Timur, diamankan BB kurang 5 gram dengan tersangka FT (39 tahun). Dari pengembangan inilah, Satresnarkoba mendapat BB seberat 600 gram di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan tersangka, RA (38 tahun).
Dari hasil penyelidikan, Ketiga tersangka ini mengaku sudah tiga kali menerima barang haram tersebut, pertama pada Bulan Agustus seberat 2 kilogram, September 1 kilogram dan terakhir pada tanggal 10 November menerima barang lagi, kemudian dilakukan penangkapan yang disaksikan oleh Sekdes dan kawil setempat berkoordinasi dengan Polda NTB.
"Para tersangka ini menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi. Untuk tersangka TKP Pancor 4 orang yang diamankan merupakan residivis tiga kali masuk penjara. Sementara tersangka asal Sukamulia pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara," terang Kasat Res Narkoba Polres Lotim, AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.
Dari penangkapan para pelaku disertai barang bukti ini, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa harga dari Narkoba seberat 602,5 gram yang diamankan ini sebesar, Rp720 juta dengan jumlah orang yang diselamatkan dari peredaran dan pengkonsumsian Narkoba ini sebanyak 6.000 orang.
Adapun untuk ancaman penjara kepada pelaku sesuai Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam minimal 5 tahun penjara, dan khusus untuk RA, TKP Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan BB 600 gram, terancam kurungan seumur hidup. (RS)