Kadis PMD Lombok Lotim Salmun Rahman |
Terkait dengan Kepala Desa yang akan menconkan diri kembali sebagai Calon Kepala Desa, Bupati Lotim, sudah melayangkan Surat kepada semua desa yang akan ikut pilkades serentak, Dimana Surat Bupati Lotim, Nomor 140/857/PMD/2022, Perihal Pemberian Izin Bupati bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Kepala Desa. Dimana dalam surat tersebut menekankan bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala desa haruslah menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan di desa terkait baru dikeluarkan surat izin oleh Bupati, yakni Penyalahgunaan Dana Desa berdasarkan hasil Audit Inspektorat dan Kebijakan Pemerintah Daerah mengenai penyelesaian tanah Pecatu antara desa induk dengan desa pemekaran sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Lotim, memaparkan terkait Pemberian ijin mencalonkan diri bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri pada pemilihan Kades serentak di kabupaten Lombok Timur tahun 2023 mendatang, dimaksudkan agar Kades yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kades tidak meninggalkan (menyisakan red) persoalan keuangan desa yang menjadi tanggung jawabnya sehingga tidak menjadi beban Kades periode berikutnya. Terkait dengan kepatuhan terhadap kebijakan Bupati Lombok Timur tentang pembagian tanah pecatu, juga sebagai bukti kepatuhan Kades terhadap kebijakan Bupati yang oleh peraturan perundang - undangan, Dimana Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan aset desa oleh Pemerintah Desa.
"Jadi surat pemberitahuan Bupati perihal dimaksud bukan berarti lempar tanggungjawab tetapi itu merupakan penegasan kepada Kades bahwa Bupati punya kewenangan konstitusi untuk menerbitkan ijin tertulis sebagai salah satu persyaratan calon Kades," papar Kadis PMD Salmun Rahman, saat ditemui media ini diruang kerjanya. Jumat (9/12/2022)
Dijelaskan Salmun, Seorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kades harus memenuhi persyaratan. dimana ada 17 (tujuh belas) persyaratan sesuai regulasi yg harus dipenuhi. Disebutkan dalam regulasi tesebut bahwa bagi Kades yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Kades harus mendapatkan ijin dari Bupati. Pemberian ijin oleh Bupati akan dikeluarkan jika sudah selesai, tidak ada persoalan terkait audit oleh inspektorat maupun persoalan tanah pecatu.
"Jadi kalau Kades yang hendak menjadi calon maka harus mengantongi ijin dari Bupati," sebutnya.
Disebutkan Salmun, terkait dengan penerimaan berkas bakal calon, panitia Pilkades tidak boleh menolak pendaftaran siapapun, persoalan masalah Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu persoalan belakang setelah panitia melakukan pemeriksaan berkas bakal calon kades.
"Bahwa Semua orang berhak mencalonkan diri dan tidak ada pelarangan dan pembatasan, masalah lolos dan tidak lolos itu persoalan lain setelah pemeriksaan berkas oleh panitia," sebutnya.
Tidak lupa Salmun yang juga Mantan kepala Inspektorat Lotim tersebut mengingatkan panitia Pilkades Sebelum MS maupun TMS, panitia Pilkades terlebih dahulu mengingatkan kepada bakal calon kades bila ada syarat yang belum terpenuhi untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk dipenuhi, jika sudah dipermaklumkan dengan batas waktu yang telah ditentukan dan tidak ada tindak lanjut barulah dilakukan tindakan selanjutnya.
"Kewenangan MS maupun TMS ada di tangan panitia setelah melakukan penelitian berkas, sesuai dengan ketentuan dan panduan, jika salah satu syarat yang ditentukan tidak dapat dipenuhi oleh bakal calon kades, maka Bakal Calon kades tersebut di TMS kan," pesannya. (RS/tony)