LOMBOK TIMUR | Radarselaparang.com - Anggota DPRD Provinsi NTB dapil 3, H. Saefuddin Zohri didampingi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 Lotim Lalu Irjanawadi, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 05 tahun 2021, tentang Pencegahan perkawinan anak di Masjid Al-Wasilah Dusun Banjar Manis Selatan Desa Anjani Kec. Suralaga, Rabu Malam, 30/11/2022.Anggota DPRD Provinsi NTB dapil 3 Lotim Utara, H. Saefuddin Zohri, S.Ag (Tengah) didampingi oleh para tokoh masyarakat Dusun Banjar Manis Selatan Desa Anjani Kec. Suralaga Lotim
Menurut H. Saef, perda tersebut harus disosialisasikan supaya sampai kepada masyarakat untuk diketahui dan dipahami dengan baik. Sehingga Perda tersebut bisa efektif berlaku di tengah masyarakat.
“Selain sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi. Perda ini harus disampaikan kepada masyarakat untuk dapat diketahui sekaligus dilaksanakan sebagai aturan yang berlaku dan mengikat bagi seluruh masyarakat NTB,” katanya.
Disampaikan H. Saef, lahirnya Perda pencegahan perkawinan anak itu lantaran tingginya angka pernikahan dini di wilayah Provinsi NTB. Hal itu kemudian menimbulkan persoalan lainnya mulai dari kesehatan, dan sosial ekonomi. Salah satunya yakni menjadi penyebab tingginya angka perceraian.
“Karena banyaknya anak-anak kita yang menikah di bawah umur, secara ilmu kesehatan, anak yang berusia 17 tahun ke bawah dianggap belum memiliki kesiapan untuk menjadi seorang ibu, baik secara jasmani maupun psikologinya. Sehingga diaturlah oleh Pemerintah dalam bentuk Perda untuk membatasi usia minimal pernikahan bagi anak perempuan menjadi usia 19 tahun,” paparnya.
Dirinya berharap sosialisasi seperti ini lebih masif. Semua elemen merasa berkepentingan harus bergerak.
“Perda ini kan Perda pencegahan, jadi tidak ada sanksi disitu, lebih kepada mengajak, menggerakkan semua stakeholder untuk berbicara sama-sama melakukan gerakan pencegahan pernikahan usia anak,“ kata H. Saef dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kegiatan sosialisasi itu tidak lain untuk memutus stunting di NTB khususnya di Lotim sampai titik permasalahannya.
Ia menambahkan, program sosialisasi Perda, terkait pencegahan pernikahan anak, digelar sejak 27 Nopember 2022 yang lalu sampai hari Rabu, 30 Nopember 2022. Dilakukan oleh masing - masing anggota Dewan Provinsi NTB berdasarkan dapilnya.
“Sosialisasi ini, saya mengambil lima titik di Lotim, salah satunya di Dusun Banjar ini,“ tutupnya. (RS)