Oleh : Dr.Mugni Sn., M.Pd.,M.Kom. (Kepala BKPSDM Kab. Lombok Timur)Dr.Mugni Sn., M.Pd.,M.Kom. (Kepala BKPSDM Kab. Lombok Timur)
OPINI | Radarselaparang.com - Sebagai praktisi kampus yang saat ini diberikan amanah untuk memimpin salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kebetulan tupoksi utamanya mengurus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perencanaan sampai pemberhentian. Dalam beberapa kesempatan sosialisasi PP 94/2021 tentang Disiplin PNS mengajukan sebuah pertanyaan, "Siapa di antara kita yang hadir ini yang tidak mau anaknya menjadi ASN?" Dari 21 tempat kami melakukan sosialisasi hanya 3 orang yang mengangkat tangan. Tentu ini menjadi menarik karena langka. Saya lanjutkan pertanyaan, "mengapa tidak mau?" Hanya 2 jawaban yang muncul yakni (1) Anaknya tidak mau karena jadi ASN waktu sangat terikat; dan (2) Anaknya tidak mau karena ingin berbisnis. Saya lanjutkan pertanyaan, tapi secara pribadi bapak/ibu mau gak? Mereka jawab "mau".
Pada tiap kali sosialisasi dihadiri oleh 40 sampai dengan 100 orang ASN (PNS). Bila dirata - ratakan yang hadir sekitar 60 orang maka yang menghadiri kegiatan ini sekitar 1.260 orang. Dari jumlah yang hadir hanya 3 orang yang tidak ingin anaknya menjadi ASN dengan alasan yang semua karena si anak. Ini berarti bahwa hanya 0,23 % yang tidak ingin anaknya jadi ASN dari seluruh peserta yang hadir. Tervalidasilah kesimpulan yang menyatakan bahwa hampir 98 % orang sekolahan di negeri ini mengharapkan menjadi ASN pasca kuliah.
Pertanyaan dan jawaban tersebut sebagai pengantar untuk memotivasi para ASN yang telah menyandang status sebagai ASN yang masih diharapkan oleh banyak orang. Masih banyak anak negeri yang antri untuk menggantikan. Untuk itu status ini seharusnya disyukuri dengan melakasnakan semua ketentuan sebagai ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Disipin PNS, nomor 53/2010 dan Nomor 94/2021. Dalam peraturan tersebut diatur tiga hal pokok, yakni (1) kewajiban ; (2) larangan; dan (3) sanksi. Kewajiab yang harus ditunaikan oleh seorang ASN. Larangan yang harus dihindari oleh seorang ASN. Dan, sanksi (hukuman) yang akan diterima oleh seorang ASN bila melalaikan kewajiban dan melanggar larangan.
Dari seluruh kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang ASN dalam PP 94/2021, dapat difomulasikan menjadi 5 hal pokok, yakni (1) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenanag; (2) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab; (3) menunjukkan integritas serta keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan, tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; (4) masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; dan (5) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seperti telah dimaklumi bahwa Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pegawai di instansi pemerintah disebut dengan istilah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membawahi 2 istilah yakni PNS dan PPPK (P3K). Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja terus menerus sampai batas umur pensiun. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berkerja dalam batas waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja dan dapat diperpanjang bila formasi masih tersedia dan yang bersangkutan dibutuhkan.
Proses pengadaan Calon ASN tentunya tetap normatif tidak jauh beda dengan tahun - tahun sebelumnya. Bedanya yang utama pada tahun 2022 yang prosesnya sampai 2023 ini adalah yang diadakan atau formasi yang disiapkan dan disepakati oleh negara adalah untuk P3K dan tidak ada formasi PNS. Seluruh proses dengan IT tidak ada hubungan langsung antara pelamar dengan panitia, baik panitia seleksi daerah (Panselda) maupun Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pemanfaatan teknologi ini dimaksudkan untuk menghindari "kecurangan" dalam proses pengadaan CASN. Semua proses dengan mesin. Bila ingin berbuat "curang" maka sistem/program harus diubah yang sangat beresiko bagi pelakunya dan akan terdeteksi oleh teknologi yang telah disiapkan. Tidak ada celah untuk "bermain main". Semua gerakan panitia daerah dipantau oleh Panselnas melalui link khusus.
Dari surve di atas begitu besar harapan orang tua agar anaknya bisa menyandang status ASN menjadi celah bagi orang-orang yang ingin berbuat curang. Mengambil kesempatan dalam kesempitan. Mereka datang membawa janji-janji manis bahwa yang bersangkutan dapat membantu meluluskan dengan meminta imbalan. Mereka minta sejumlah uang bahwa yang bersangkutan bisa meluluskan. Ada uang sekian bisa lulus. Orang tua terpedaya dan percaya. Bahkan mereka minta DP dan diberikan. Bila DP telah diberikan atau bahkan bila janji telah disepakati maka perangkap sudah mulai menjerat.
Mereka tidak berbuat apa apa. Mereka hanya masang "kodong". Masang perangkap untuk menangkap ikan di sungai. Perangkap itu hanya dipasang. Ada ikan masuk maka dapatlah. Tidak ada upaya yang dilakukan untuk menggiring ikan masuk karena memang TIDAK ada acara yang bisa dilakukan. Mereka itu bohong dan penipu. Jangan terpedaya. Jangan tertipu.
Dalam proses pengadaan P3K tahun 2022 yang saat ini sedang berlangsung proses seleksi administrasi untuk tenaga teknis lainnya. Sedangkan untuk tenaga nakes pengumuman final sudah dikeluarkan. Meraka yang lulus pada pengumuman final inilah yang akan melangkah untuk melengkapi berkas pengusulan Nomor Induk P3K. Untuk tenaga teknis lainnya sedang proses masa sanggah pasca pengumuman sementara hasil seleksi administrasi. Mereka yang keberatan atas ketidaklulusannya dapat mengajukan keberatan melalui akun masing-masing. Tidak ada komplin secara fisik ke kantor-kantor yang bertupoksi urusan kepegawaian. Limit waktu masa sanggah harus dimanfaatkan oleh para pelamar dengan baik. Sampaikan sanggahan dengan narasi yang berfakta/berdokumen. Pasca masa sanggah selesai maka sanggahan - sanggahan akan diverifikasi oleh para verifikator.
Belajarlah dengan baik dan jangan lupa berdoa. Satu-satunya jalan untuk lulus adalah persiapkan diri dengan sebaik baiknya. Belajar dengan sungguh- sungguh dan hadirlah di lokasi tes lebih awal supaya lebih tenang. Semua kemungkinan yang berpotensi untuk membuat keterlambatan harus diantisipasi. Tidak ada toleransi untuk yang terlambat karena waktu tidak bisa diputar. Waktu akan terus berlanjut karena komputer tidak disetting untuk bisa bicara.
Percayalah dengan kemampuan diri. Bila berhasil atau tidak pasca belajar dan mengikuti semua proses dengan sungguh sungguh maka apa pun hasilnya, itulah takdirnya. Jangan percaya dengan calo. Penipu yang hanya memasang “kodong”. Berfikirlah logis bila benar ada jalan "main main" maka tentunya yang harus lulus lebih awal adalah anak/keluarga orang-orang yang bekerja pada urusan kepegawaian. Faktanya keponakan kepala BKPSDM yang ikut seleksi P3K Nakes "TIDAK LULUS". Ujuk - ujuk ada orang yang tidak jelas siapa dan dari mana bilang “bisa bantu untuk lulus P3K”. Itu pembohong. Penipu. Bila ada yang datang ke calon peserta tes P3K, usir atau lapor ke aparat untuk ditangkap. Selamat menjemput takdir dengan sungguh-sungguh bersiap dan percaya pada kemampuan diri. Wallahuaklambissawab.