LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Agar mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugasnya mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) agar mendaftarkan anggota Panita Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara PPS menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja (BPJSTK).Kepala Cabang BPJSTK Lotim, Akbar Ismail
Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJSTK Lotim, Akbar Ismail, Pihaknya telah melakukan koordinasi dan membicarakan dengan KPU Lotim untuk memasukkan anggota PPK dan PPS sebagai peserta BPJSTK, agar mereka mendapatkan perlindungan disaat terjadi kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, dan saat ini KPU masih menjaring dan menunggu data real yang akan di daftarkan," ucapnya saat di temui di ruang kerjanya. Rabu, (18/01/2023).
Dilanjutkan Akbar, menyampaikan Meskipun para PPK dan PPS bukanlah pegawai tetap, namun mereka semua berhak mendapatkan jaminan atas pekerjaan mereka, karena semua jenis pekerjaan tentu ada risikonya, tidak terkecuali bagi para PPK dan PPS.
"Nanti para PPS dan PPK akan terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU), untuk iuran bisa diatur dari insentif ataupun dana dari Pemda," sebutnya.
Diterangkan Akbar, Salah satu alasan kenapa sampai sekarang petugas KPU baik yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) belum menjadi peserta karena kami tidak bisa memaksa unsur yang ada di KPU untuk menjadi peserta.
"Kami hanya penyelenggara dan hanya melakukan himbauan saja, karena kami tidak punya wewenang untuk memaksa mereka menjadi peserta BPJSTK," pungkasnya. (RS)