H. Daeng Paelori, SE. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur |
Disebutkan HDP, panggilan akrab Politisi Partai Golkar tersebut, Bahwa mutasi itu adalah hak prerogatif dari Bupati untuk menempatkan para pejabatnya di bidang masing - masing, akan tetapi setiap fenomena mutasi kali ini hampir - hampir tidak ada jarak tersebut, di nilai tidak menunjukkan penempatan pejabat tersebut memang suatu kebutuhan dalam rangka peningkatan dan akselerasi percepatan pembangunan. Ia memberikan contoh kecil, bulan kemarin ada pejabat yang tidak punya jabatan dimutasi sebagai stap ahli, kemudian balik lagi memegang jabatan teknis, Ini menurut penilaiannya tidak berdasarkan pencapaian kinerja yang mau dituju.
"Secara umum, saya melihatnya secara obyektif, ini sebagai kesalahan awal di saat kita merekrut dan menempatkan para pejabat kita tersebut yang tidak sesuai kompetensi dan disiplin ilmunya, Sehingga itulah yang menyebabkan terjadinya bongkar pasang pejabat," ucapnya, saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya usai sidang paripurna, Senin (9/1/2023).
HDP, juga juga mempertanyakan Apa yang didapatkan dari hasil mutasi pejabat tersebut, yang otomatis akan terjadi itu adanya penyesuaian kembali bagi pejabat yang bersangkutan pada dinas yang dipimpinnya tersebut.
"Sementara masa pengabdian pemerintahan sekarang ini tinggal menghitung bulan, yakni tinggal 8 bulan saja," ungkap Anggota empat Priode tersebut.
HDP, menilai ini kesalahan juga karena eforia kemenangan di saat pilkada dulu yang diwarnai dengan upaya - upaya untuk melakukan balas jasa pada tim - tim, itu juga salah satu yang menyebabkan terus bergulirnya mutasi - mutasi yang tidak sesuai dengan kompetensi tersebut. Karena bagaimanapun juga di antara tim kadang - kadang saling mengintip jabatan masing - masing.
"Apapun itu, sekali lagi itu sebagai tanggungjawab Bupati yang akan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya pada sisa akhir jabatannya di depan Anggota DPRD," terangnya.
Dijelaskan HDP, sebenarnya tujuan dilakukannya mutasi untuk membantu Bupati dalam mengerjakan tugasnya yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama roda pemerintahan Sukiman Rumaksi (Sukma), HDP menegaskan bahwa penilaian kinerja terhadap capaian yang dilaksanakan oleh pemerintahan sekarang ini masih belum optimal, Bupati sekarang tidak akan mampu untuk menuntaskan seluruh visi - misinya, namun diakui itu juga karena ada beberapa faktor seperti kondisi musibah dan bencana yang alami daerah ini secara berturut - turut sejak pemerintahan Sukma ini.
"Tetapi pada umumnya sudah baik bisa tercapai di atas 70 % namun alangkah bagusnya, jika sisanya itu bisa di genjot sebelum masa jabatannya berakhir secara paripurna pada bulan September 2023 mendatang, termasuk menuntaskan masalah kasus air bersih, penertiban tambang - tambang ilegal, penetapan rencana tata ruang RT RW, dan lainnya," tutupnya. (RS)