Drs Salmun Rahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (kadis PMD) Kabupaten Lombok Timur |
Nasib cakades yang meninggal dunia tersebut diketahui merupakan calon kepala desa Presak, Kecamatan Sakra, atas nama Tahnuji, yang merupakan seorang Kades yang memimpin Desa Presak pada Priode sebelumnya dan mencalonkan diri kembali.
Dengan dinamika tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Kadis PMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Terkait proses Pilkades jika ada salah satu calon yang meninggal dunia tersebut, mengatakan, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur persoalan tersebut, maka pihaknya melakukan konsultasi dengan Ditjen Bina Desa Kementerian Desa.
"Hasil konsultasi menyatakan bahwa keputusan diserahkan ke pihak desa melalui proses musyawarah," ucap Salmun disela menghadiri pojok jurnalis FJLT di coffe and resto komplek PTC Pancor, Sabtu, (11/3/2023).
Selanjutnya disampaikan Salmun, Berdasarkan hasil musyawarah dari seluruh tokoh masyarakat desa Presak, meskipun telah meninggal dunia, Almarhum Tahnuji, tidak digugurkan dan ditetapkan oleh panitia sebagai calon bersama dengan 4 calon lainnya, dengan alasan sebagai bentuk penghargaan atas jasa Almarhum yang telaah menjadi kepala desa Presak selama 6 tahun.
"Meskipun telah meninggal dunia, Almarhum Tahnuji tetap akan ikut berkompetisi melawan 4 calon lainnya, untuk memperebutkan suara terbanyaknya dari masyarakat Desa Peresak," jelasnya.
Dijelaskan Salmun, Karena ikut berkompetisi, ada kemungkinan calon yang meninggal dunia ini memenangkan Pilkades desa Presak. Jika keluar sebagai pemenang maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih, tetapi saat pelantikan langsung dianggap mengundurkan diri.
"Ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, tetapi tidak dilantik, gimana kita mau lantik orang sudah meninggal dunia," terangnya.
Lebih lanjut paparkan Salmun, Dimana kasus calon Kepala desa terpilih, yang meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh calon kepala desa yang memiliki urutan suara nomor dua. Karena dalam peraturan Undang-undang desa, Peraturan Menteri Desa dan Perda Lombok Timur, menyebutkan bagi calon kepala desa terpilih maka akan dilakukan pemilihan pada Pilkades Serentak gelombang selanjutnya bersama dengan desa lainnya. Sehingga kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan digantikan oleh Penjabat Sementara yang ditunjuk oleh bupati melalui Camat sampai ada kepala desa terpilih kembali.
"Jadi berdasarkan peraturan tadi, Seandainya, Almarhum Tahnuji, keluar sebagai pemenang, maka kekosongan jabatan akan diisi oleh penjabat sementara, Kemudian Desa Presak kembali melakukan Pilkades di gelombang selanjutnya pada tahun 2025 mendatang," tutupnya. (RS)