Sekda Lotim, H.M.Nuaini Taufik bersama ketua DPRD Lotim, Murman saat memimpin rapat Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun Anggaran 2023-2026 |
Sekretaris Daerah Lombok Timur Juaini Taofik, mewakili Bupati Lombok Timur, memimpin rapat penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Lombok Timur 2024-2026, bersama dengan Forum Konsultasi Publik.
Dikatakan Sekda Juaini, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru dijadwalkan November 2024 mendatang, mengakibatkan perlunya dokumen jangka menengah sebagai pedoman Plt Bupati membangun daerah selama jangka waktu 2024-2026. Sehingga Ia berharap pada semua yang hadir dapat memberikan masukan dan saran yang akan memperkaya draf atau rancangan dokumen tersebut.
"Diharapkannya juga, peserta forum dapat merumuskan isu-isu strategis, sasaran, fokus, dan arah kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah tahun 2024-2026," ucapnya.
Sekda Juini menyebutkan Salah satu poin penting pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang hingga saat ini masih belum dapat diadopsi Pemda Lombok Timur.
"SPBE tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam upaya pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.
Karenanya, Sekda Juaini, menyampaikan poin penting yang juga menjadi perhatian untuk dimuat dalam RPD nantinya karena pada masa transisi bisa menyiapkan SPBE yang matang dan harus dimulai dari yang paling kecil.
"Salah satunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dimana dalam pencapaiannya Lombok Timur pada lima tahun terakhir terus membaik, terutama terkait indeks pembangunan manusia (IPM), akan tetapi beberapa aspek masih harus diperhatikan," jelasnya.
Sekda Juaini , juga menyebutkan angka gagal tumbuh (stunting red) yang percepatan penurunannya baik, dan masih harus mengejar target diangka 14 persen sesuai standar nasional. Demikian pula dengan pendapatan per kapita, Ia meminta agar dilakukan intervensi tuntas sampai ke akar masalah.
Dalam rapat RPD tersebut, dihadiri seluruh pimpinan OPD, asisten, staf ahli, Camat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga nonpemerintahan, dan tokoh masyarakat. (RS)