Wartawan Lotim saat mengirim somasi via pos ke dua oknum sekdes penghina profesi wartawan |
Somasi itu dilayangkan awak media Lombok Timur sebagai buntut dari pernyataan dua sekdes itu di WhatsApp Grup (WAG) yang kemudian tangkapan layar itu beredar luas.
Adapun bunyi percakapan dua Sekdes di Whatsapp Group itu bernada insinuatif (menghina, red) profesi wartawan dengan ungkapan yang dinilai tidak pantas dan jauh dari nilai kesopanan.
Terkait somasi itu, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, Dimyati menegaskan, tidak ada tempat dan toleransi bagi siapapun untuk menghina profesi wartawan dan atau profesi yang lain.
"Kami mengecam pernyataan dari dua Sekdes itu. Apa yang ditulis di Whatsapp Grup itu sangat tidak pantas, karena berkonotasi hinaan. Dari itu somasi ini kami layangkan sebagai peringatan keras, dan jika somasi itu tak diindahkan kami akan tempuh proses hukum," katanya. Sabtu (18/03/2023).
Masih kata dia, jika pun ada praktek wartawan yang melakukan praktek di luar kode etik jurnalistik yang tertuang di Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, maka itu adalah perbuatan oknum, dan ada saluran bagi siapapun untuk menempuh jalur hukum.
Dengan tegas ia pun menegaskan, tidak boleh menggeneralisir semua wartawan berprilaku buruk. Karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia.
"Pers itu adalah pilar ke empat demokrasi, fungsi kontrol melekat padanya. Jika ada perbuatan oknum yang tercela silakan laporkan. Jangan sampai menyebut wartawan secara umum. Itu tidak pantas dan tidak beretika, apalagi diucapkan oleh seorang Sekdes yang juga penyelenggara negara," tegas sosok yang juga Pembina Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur itu.
Senada, Ketua FWMO Lombok Timur, Syamsurrijal juga turut mengecam ungkapan dari dua Sekdes tersebut. Tegas dia, selaku pejabat di tingkat desa, dua Sekdes itu mestinya memiliki pemahaman utuh tentang etika dan memiliki moral yang baik, yang tercermin dari rasa hormat dan saling menghargai."Mestinya seorang Sekdes itu memiliki moral yang baik, dan mengedepankan adab dalam berkomunikasi, terlebih di ruang publik dan digital, karena ada konsekuensi hukumnya," ungkapnya.
Dia pun berharap, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur memberikan pembinaan kepada dua Sekdes tersebut, agar peristiwa seperti itu tidak diulangi dan tidak terulang lagi kepada siapapun.
"Dinas PMD harus memberikan pembinaan, karena tindakan dua Sekdes ini tidak pantas, pembinaan harus dilakukan agar tidak terjadi lagi hal seperti itu," tandasnya. (*)