LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta kerja yang dianggap bermasalah dan malah disahkan menjadi Undang-Undang secara tergesa-gesa oleh DPR RI, digugat dengan menggelar aksi massa oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Korda Lombok Timur di depan gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin, (03/4/2023).Aksi massa Aliansi BEM SI tolak UU Cipta kerja di depan gedung DPRD Lotim
Dalam orasinya, Al-Fathur Ferdian selaku koordinator lapangan (korlap) BEM SI, menyampaikan terkait pasal-pasal yang dianggap janggal dan bermasalah tersebut, yakni Pasal 81, Tentang tenaga kerja alih daya, Pasal 151 tentang pemecatan hubungan Kerja sepihak, Pasal 59 tentang perjanjian kerja waktu, Pasal 79 tentang cuti panjang tidak lagi berlaku, pasal 156 tentang pembayaran pesangon yang semakin sedikit, Penetapan upah minimum pasal (88C,88D,88F).
"itu merupakan Pasal-pasal yang sangat kontroversial, dan menurut kajian kami, itu hanya berpihak kepada para kapitalisme dan sangat merugikan Rakyatnya utamanya para pekerja," orasinya dengan lantang.
Ferdian dalam kesempatan itu juga menyampaikan tuntutannya, yakni Mendesak DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk bersurat ke DPR RI agar segera mencabut UU Cipta kerja dan mengawalnya hingga tuntas, juga menuntut DPRD Lombok Timur untuk pro aktif terhadap kepentingan masyarakat.
"Cabut UU Cipta Kerja yang tidak berpihak ke rakyat," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Lombok Timur M. Murnan, yang menemui massa aksi, meminta kepada massa aksi agar memuat tuntutannya mewakili masyarakat Lombok Timur dalam bentuk tertulis, agar bisa secepatnya untuk diteruskan ke pemerintah pusat dan daerah melalui DPRD Lombok Timur.
"Apa yang menjadi tuntutan aksi massa akan kita perjuangkan, ini juga sebagai bentuk momentum bersama untuk melakukan perubahan," ucapnya di depan massa aksi.(RS)