Drs Salmun Rahma Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur |
"Dari informasi lisan ada yang kita dengar Anggota BPD ikut menjadi bacaleg, tetapi sampai saat ini belum ada yang kami terima surat mengajukan pengunduran diri mereka sebagai Anggota BPD," ucap Salmun Rahman Kadis PMD Lotim di ruang kerjanya. Kamis (25/5/2023)
Disampaikan Salmun, itu surat pengunduran diri seharusnya diajukan jika berminat untuk menjadi caleg pada pemilu 2024 mendatang, apalagi saat ini sudah masuk tahap verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka yang memerlukan SK pemberhentian sebagai salah satu syarat mereka mencalonkan diri. Dan kami jauh-jauh hari sudah memberikan permakluman itu pada semua lembaga di Desa, baik kepala desa, perangkat Desa, juga pada BPD," jelasnya.
Lanjut dijelaskan Salmun, terkait dengan SK pemberhentian dari jabatannya baik itu kepala desa, perangkat desa, dan Anggota BPD itu akan dikeluarkan oleh siapa yang menerbitkan SK pengangkatannya.
"Kepala Desa dan Anggota BPD itu, SK pengangkatan mereka dari Bupati, maka SK pemberhentian mereka juga harus dari bupati. Sementara untuk perangkat desa SK pengangkatan dari Kepala Desa, maka SK pemberhentiannya pun dari kepala desa," paparnya.
Diakhir penyampaiannya, Salmun berharap pada Anggota BPD yang akan menjadi caleg untuk segera mengurus dan mengajukan surat pemberhentiannya, agar tidak menjadi temuan Bawaslu sehingga jangan sampai itu yang akan menjadi jabatan di kemudian hari. Sementara untuk kades sudah mengajukan surat mengundurkan diri sebanyak 11 orang.
"Karena tidak semua kita tahu siapa yang ikut menjadi caleg, karenanya kami menghimbau kepada Anggota BPD yang menjadi bacaleg untuk mengajukan pengunduran dirinya kepada bupati melalui Dinas PMD, agar segera kami proses pengajuan pemberhentiannya kepada bupati," himbaunya. (RS)