Masa aksi masyarakat desa suralaga depan kantor desa tuntut pembatalan SK penempatan Kadus perempuan di dusun Timba Ekek |
Masa aksi masyarakat dusun timba ekek dan Kepah meminta kades untuk membatalkan SK yang telah dikeluarkan dengan menempatkan kaur perempuan ditunjuk menjabat sebagai Kadus Timba Ekek.
"Kami minta kades membatalkan SK pengangkatan Kadus perempuan tersebut dengan alasan Kadus itu Disamping tidak bisa memakai sepeda motor juga bukan dari kampung setempat. Dan mengembalikan Kadus lama menjadi Kadus kembali," teriak Nur Muhammad Jihad dalam orasinya.
Dengan tuntutan itu masa meminta kades menemui mereka langsung dengan menolak mediasi di dalam ruangan.
Kades Suralaga Mahdan, menyampaikan depan masa aksi dengan memberikan kesempatan pada Kadus yang ditunjuk untuk menjalankan tugasnya selama 3 bulan dan selanjutnya pemdes akan mengevaluasi kembali.
"Berikan kesempatan pada Kadus tersebut menjalankan tugasnya selama 3 bulan, nanti kita tinjau kembali," jawabnya pada masa aksi.
Begitupun dengan Camat Suralaga, Nurhilal juga turun memberikan pengertian dimana saat ini tidak membatasi jabatan Kadus itu pada siapa pun, selama ia menjadi perangkat desa, itu mengacu pada kebijakan kades dengan rekomendasi camat.
Masa tidak menerima alasan yang diberikan kades maupun camat, sehingga suasana aksi semakin memanas. Dengan ngotot agar kades mencabut SK pengangkatan Kadus perempuan tersebut.
"Kami menolak Kadus baru yang ditaruh. Silahkan dicabut bila tidak dicabut ada konsekuensi yang diterima,"Kampung kami bukan kampung percobaan," teriak orator aksi kembali.
Karena tidak ada titik temu, sehingga masa aksi merangsek barisan aparat keamanan dengan situasi ricuh, Dimana masa menerobos masuk kantor desa dengan menerbangkan aset kantor desa hingga kaca jendela kantor desa Suralaga pecah.
Dengan sigap masa aksi kembali bisa ditenangkan, Kapolsek Suralaga, IPDA Bambang Supriyanto memberikan himbauan agar menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
Dimana ujuk rasa untuk menyampaikan aspirasi sesuai amanat undang-undang diperbolehkan selama mematuhi ketentuan. Ia juga mengapresiasi masa aksi yang melakukan aksinya dengan damai
"Mari kita sama-sama menjaga kantibmas dan menjadi percontohan bahwa aksi tidak selamanya dilakukan dengan anarkis," pesannya
Karena desakan masa aksi yang tetap bersikukuh dengan tuntutannya yang apa akhirnya masa aksi kembali melakukan negosiasi bersama kepala suralaga dengan menghasilkan kesepakatan, kades akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu Minggu kedepan.
"Dengan ini saya, Mahdan jabatan kepala desa Suralaga, memberikan pernyataan akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 7 hari sejak hari ini, jika tidak bisa terselesaikan saya akan mundur dari jabatan kepala desa," ucapnya di depan masa aksi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman, hingga berita ini diterbitkan kondisi Desa Suralaga tetap kondusif. (RS)