AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Kasat Narkoba Polres Lotim |
Disampaikan, AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Kasat Narkoba Polres Lotim, terkait kronologis penemuan narkotika jenis Kokain tersebut. Dimana pada hari Pabu 3 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 wita. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa salah seorang nelayan asal Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, menemukan bungkusan hitam yang mengapung di tengah laut pada saat hendak pulang dari melaut dan setelah dibuka ternyata bungkusan hitam tersenut berisi bubuk putih yang di duga mengandung zat berbahaya.
"Penemuan serbuk putih tersebut ditemukan di pantai Rambang," sebutnya," ucapnya saat memberikan keterangan perss di ruang Sat Res Narkoba Polres Lotim. Selasa (9/5/2023)
Diterangkan, Suputra Setelah menghubungi Anggota yang ada di wilayah setempat untuk melakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut kelapangan. Setelah bertemu dengan masyarakat nelayan yang menemukan barang tersebut disampaikan bahwa yang bersangkutan hendak pulang dari melaut namun di perjalanan menemukan bungkusan hitam yang terombang ambing di tengah laut kemudian di bawa ke perahu dan dibuka yang ternyata berisi bubuk putih tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara testkip dari Sat Res Narkoba, terindikasi serbuk tersebut mengandung zat narkoba jenis Kokain. Namun untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, pada hari Kamis 4 Mei 2023 pihaknya langsung membawa barang tersebut ke Balai POM Mataram untuk dilakukan uji laboratorium.
"Sesuai hasil yang kami terima dari Balai POM Mataram ternyata serbuk tersebut positif mengandung kokain," jelasnya.
Disebutkan Suputra, terkait berat bersih dari bubuk putih tersebut setelah dilakukan penimbangan PT Pegadaian Cabang Selong di peroleh berat 1016, 22 gram (1 kilo lebih red) dan saat ini barang bukti telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Lombok Timur dan untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui dan mencari tahu asal barang haram tersebut.
Untuk plastik pembungkus pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan secara INAFIS yaitu mengangkat sidik jari yang kemungkinan tertinggal pada pembungkus plastik barang haram tersebut.
'Kalau dari harga pasaran di internet yang kami baca harga per gram narkotika jenis Kokain sekitar 4-7 juta per geram berarti nilai serbuk itu sekitar 4-7 Miliyar lebih," sebutnya.
Terkait dengan dugaan adanya modus baru para pengedar narkoba, Suputra menyebutkan pihaknya masih mempelajari hal tersebut, tetapi dari semua jenis penangkapan komplotan di NTB sangat jarang ada pengungkapan kasus yang melibatkan jenis Kokain ini.
"Ini termasuk barang baru yang kami dapatkan di wilayah Lombok Timur," ungkapnya.
Dari pengalaman yang sudah ada dan pernah terjadi di luar daerah, yakni di Batam pernah terjadi di dalam pembungkus plastik ditaruh sejenis alat berupa chip, sehingga dengan dilepas di laut, para pelaku jaringan narkotika itu melalui chip itu melacak posisi barang yang terapung tersebut.
"Namun kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di dalam plastik pembungkus bubuk putih ini tidak ditemukan chip," terangnya.
Namun demikian, Suputra menyebut pihaknya juga telah mendapatkan informasi bahwa ini merupakan salah satu modus dengan mengikat barang yang tersebut di dalam perahu untuk menghindari adanya patroli laut baik yang dilakukan oleh angkatan laut maupun dari polair.
"Untuk lebih lanjut kami akan melakukan penyidikan dan mendalami kira-kira ini modus baru yang dilakukan oleh bandar yang ada di NTB atau dari jaringan luar yang menjadikan NTB sebagai daerah transit dalam pengedaran narkoba," tambangnya.
Diakhir keterangnya, Suputra menyampaikan sangat mengapresiasi pada masyarakat nelayan yang menemukan bubuk putih ini, yang merupakan bentuk kerjasama dan kepedulian masyarakat terhadap peredaran narkoba.
"Dengan ditemukannya barang narkoba jenis Kokain ini kami berharap kedepan masyarakat lebih peduli dan bersedia bekerjasama dengan polisi untuk mencegah penyalah gunaan narkoba di masyarakat khususnya di Lombok Timur," pungkasnya. ((RS)