Jajak pendapat Pemdes Sukamulia Timur bersama semua elemen masyarakat. |
Hadir pada jajak pendapat tersebut, Kades Sukamulia Timur bersama jajaran, Ketua BPD bersama anggota, Ketua LKMD, Tokoh agama, tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Bhabinsa, dan Bhabinkantibmas Desa Sukamulia Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Zainul wardi, selaku Kepala Desa Sukamulia Timur menyampaikan terkait dengan beberapa isu Perpindahan Kantor camat bermula dari tahun 2019, Ia menyampaikan kronologis sehingga muncul kembali isu perpindahan Kantor camat Sukamulia itu.
"Kebetulan saat safari Ramadan di Masjid Dasan Lekong, dimana saat itu camat Sukamulia yang mengusulkan perpindahan kantor camat saat itu, saya juga hadir, tetapi tidak pernah berkomentar apa-apa saat," ucapnya.
Untuk meluruskan pemberitaan yang beredar, Zainul membantah dirinya pernah memberikan persetujuan dengan alasan pihaknya belum rembuk sama warga dan tokoh masyarakat setempat.
"Jadi kami sangat menghargai masyarakat, dan sampai saat ini kami tidak pernah memberikan tanggapan, Tidak ada persetujuan terkait perpindahan itu, makanya hari ini rapat untuk menyatukan persepsi langkah yang akan kita ambil," terangnya.
Dikatakan Zainul, Bahwa dirinya tidak ada wewenang untuk mengambil keputusan sendiri sebelum melakukan rapat bersama tokoh masyarakat yang ada, tetapi saat Syafari Ramadhan itu, Bupati Lotim yang menyampaikan saat itu yang mengatakan bisa saja kalau kantor camat pindah kantor desa Sukamulia pindah.
"Atas nama pemerintah desa, Saya Selaku Kades mohon maaf tidak ada niatan ataupun. Dan nanti apapun yang menjadi keputusan kita pada saat ini, itu yang akan kami bawa pada saat rapat di kantor camat," tutupnya.
Sementara itu, Ketua BPD Sukamulia Timur, Yek Mustafa kembali menegaskan bahwa Wacana itu memang sudah ada dari dulu tahun 2019 dan mengakui dirinya pernah mengikuti untuk dirapatkan tetapi masih dalam bentuk usulan bukan berbentuk penetapan.
"Usulan itu berbentuk bangunan kantor camat yang ada akan dibentuk bertingkat atau dipindahkan dari lokasi saat ini," bebernya.
Dan Yek Mustafa menegaskan selama menjabat jadi BPD dirinya dan kepala Desa selalu berkoordinasi bela akan mengambil tindakan ataupun disaat mengambil keputusan yang akan dilakukan oleh kepala Desa.
"Apapun yang akan diperbuat oleh kades selalu berkonsultasi dengan kami selaku BPD" ungkapnya.
Pemindahan Kantor Camat tidak terlalu urgent, kita lihat saja fasilitas kesehatan yang sangat membutuhkan perbaikan,"tegasnya.
Pemindahan Kantor Camat Lanjut L. Dian, boleh saja dilakukan dengan catatan Kantor Camat yang lama beserta tanah harus dihibahkan Kepada masyarakat Sukamulya Timur agar pemanfaatannya jelas.
"Kami mengiyakan Pemindahan Kantor Camat apabila Tanah tempat Kantor Camat yang sekarang dihibahkan kepada masyarakat Sukamulia Timur,"imbuhnya.
Sementara Ketua Himpunan Pemuda Dasan Dewa, L. Hizbullah menyebut, jika mengacu dari asas kebermanfaatan pada bidang ekonomi dan sosial untuk Sukamulia Timur sangat disepakati, namun dirinya akan menentang apabila "digoreng" oleh kepentingan elit politik semata.
"Jangan ada Desa Didalam Desa di Sukamulia Timur, jangan sampai barang ini ditunggangi kepentingan elit Politik,"cetusnya.
Melalui jajak pendapat dan tanya jawab yang alot, pemerintah desa bersama BPD, dan peserta musyawarah menetapkan akan setuju menerima perpindahan dengan syarat pemerintah Kabupaten memberikan hibah pada desa Sukamulia Timur atas tanah kantor camat sekarang bukan memberikan hak guna pakai.
"Hasil itulah yang akan kami bawa ke camat saat ada rapat di kantor camat nanti," ucap kades Sukamulia Timur diakhir acara.
Secara terpisah, Camat Sukamulia L. Rahiman Amri, menerima secara terbuka keinginan masyarakat Sukamulia Timur yang merupakan lokasi awal Kantor tersebut. terlebih keinginan masyarakat tersebut akan dicantumkan dalam proposal pengajuan yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Timur.
"Aspirasi masyarakat kami tampung, serta kami jadikan rujukan pada pertemuan mendatang dengan Seluruh elemen masyarakat Kecamatan Sukamulya,"bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Rahiman, terkait status tanah apabila Kantor Camat jadi dipindah merupakan wewenang Pemda, karena sebelumnya Bupati Lombok Timur ketika Safari Ramadhan mengiyakan Pemindahan Kantor Camat apabila ada persetujuan sembilan Desa.
"Katanya Bupati, Sukamulia Timur belum kita ketahui apakah yang menjadi keinginannya, entah Kantor Camat diminta menjadi Kantor Desanya belum kita ketahui juga, inilah yang perlu dibicarakan kedepannya,"imbuhnya.
Lebih jauh dipaparkan Rahiman, dirinya meminta masyarakat tidak terpecah dengan isu pemindahan Kantor Camat tersebut, serta mengingatkan masyarakat agar tidak larut dengan isu-isu yang tidak jelas.
"Kami tekankan masyarakat jangan larut dengan isu yang tidak jelas, terlebih keinginan kita sama, yakni ingin memajukan Kecamatan Sukamulia kearah yang lebih baik,"pungkasnya. (RS)