Sahrul selaku Kabag Persidangan dan Perundang-undangan pada DPRD Lotim |
Sahrul selaku Kabag Persidangan dan Perundang-undangan pada DPRD Lotim menyampaikan, Jika melihat Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat bagi Pj Bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon I -red).
"Kalau di Lombok Timur saat ini yang berkelayakan jadi Pj cuman pak sekda H.M. Juaini Taofik - red), karena calon selain pak Sekda disini nggak ada," ucapnya. Rabu (21/6/2023).
Dilanjutkan Sahrul, Karena itu sebagian Fraksi banyak yang kemungkinan akan mengusulkan hanya satu nama saja, seperti 2 fraksi yang sebelumnya sudah lebih dahulu mengajukan nama, yakni Fraksi PDIP dan Fraksi PPP
Pengusulan satu nama Pj itu juga dikatakannya tidak akan menjadi satu permasalahan, dikarenakan sejumlah daerah juga ada yang melakukan hal serupa.
"Sampai saat ini kami masih terus melakukan kordinasi dengan semua ketua fraksi yang ada di DPRD Lombok Timur," akunya.
Diterangkan Sahrul, Karena keinginan sebagian fraksi juga ada yang ingin memaksimalkan slot yang di berikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu yakni 3 nama. Kemungkinan nanti akan ada juga calon Pj yang berasal dari luar daerah seperti calon dari provinsi.
"Karena kalau satu kan memang tidak ada pilihan, kalau di Lombok Timur harus ada pilihannya, hingga caranya kemungkinan akan ada calon diluar daerah semisal di Provinsi," terangnya.
Pengusulan nama Pj Bupati saat ini sudah masuk tenggang waktu, mengingat nama calon Pj sudah harus dikantongi DPRD bulan Juli mendatang.
"Kita harapkan sebelum berakhirnya bulan Juli nama PJ itu sudah diserahkan semua oleh para fraksi yang ada. Nanti nama itu juga akan langsung di serahkan ke Mendagri tanpa melalui Gubernur," pungkasnya. (RS)