LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) sekitar jam 10.30 Wita. Telah melakukan pemeriksaan tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Lotim Tahun 2019 - 2020 resmi di tahan. Rabu (7/6/2023)Mantan bendahara sekretariat DPRD Lotim resmi di tahan Kejari Lotim terkait kasus penyelewengan pajak reses tahun anggaran 2019-2020
Sebagaimana disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur,
Efi Laila Kholis, SH. M.H. Melalui Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. Bahwa peran tersangka Z yaitu selaku bendahara pada Setwan BPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur.
"Akan tetapi Sebagian digunakan oleh sdr. Z untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.
Diterangkan Rasyid, sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023. Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kab. Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah tersangka dilakukan penahanan Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari dari 07 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023," terangnya. (RS)