LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pemerintah Pusat melalui dinas Peternakan Kabupaten Lombok Timur menghimbau para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) yang memproduksi olahan hasil peternakan untuk mengurus sertifikat halal karena pada Oktober 2024 mendatang akan diwajibkan setiap produksi yang dihasilkan dari olahan peternakan memiliki sertifikat halal.Zuhur kabid peternakan Lombok Timur
Hal itu disampaikan Zuhur kabid peternakan Lombok Timur, Dimana Per Oktober 2024 pemerintah pusat tetapkan semua pengusaha hasil olahan peternakan diharuskan mengantongi sertifikat halal.
"Untuk biaya pembuatan sertifikat itu sendiri gratis karena biayanya ditanggung oleh pemerintah provinsi, jadi ada kemudahan sebenarnya diberikan oleh pemerintah pada masyarakat," ucapnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya. Selasa (27/6/2023)
Dilanjutkan Zuhur, Biaya pembuatan sertifikat halal itu sebenarnya bukan gratis, tetapi ditanggulangi biagannya oleh pemerintah provinsi untuk mendorong masyarakat untuk segera mengurus serifikat halal usahanya, karena biaya gratis itu hanya berlaku di tahun 2023 ini saja.
"Mumpung gratis seharusnya kesempatan ini dimanfaatkan, karena jika sudah habis masa gratis itu tentu berbayar tidak kurang dari 3 juta," sebutnya.
Untuk himbauan dan sosialisasi, Zuhur mengungkapkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat yang punya usaha utamanya yang punya usaha olahan hasil peternakan seperti pengusaha kerupuk kulit dan sejenisnya.
"Dangan sertifikat halal itu tentu kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut akan lebih tinggi lagi, baik dari segi higenis maupun dari syar'inya," tegasnya.
Disampaikan Zuhur, Terkait dengan persyaratan pengajuan setifikasi halal tersebut tidak terlalu ribet, yakni KTP, NPWP, NIB. dan peryaratan lain seperti sampel produksi.
"Jika pun ada hal yang kurang jelas, dipersilahkan pada masyarakat yang ingin menganukan tertifikat halal tersebut datang ke kantor, tetu kami akan siap membantu," tutupnya. (RS)