Daftar Isi [Tampil]

 

 Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Lombok Timur Masa Sidang III tahun 2023
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Bupati terkait Rencana Peraturan Daerah (RPD) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PJP APBD) Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Bertempat di ruang rapat utama DPRD Lotim. Senin (3/7/2023).

Bupati Lotim H.M.Sukiman Azmy dalam penyampaiannya di depan Pimpinan dan anggota DPRD Lotim, menyinggung soal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke tujuh kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah kita kembali untuk yang ketujuh kalinya, kita mendapat penilaian dari BPK. Hal tersebut menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah dan tata kelola serta praktek pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Bupati Sukiman juga dalam pemaparannya menyampaikan pelaksanaan APBD tahun 2022 disusun dengan target pendapatan hingga Rp.2,992 triliun lebih. Terealisasi sebesar Rp.2,818 triliun lebih atau mencapai 94,19 persen. Belanja Daerah secara keseluruhan terealisasi hingga mencapai Rp.3,89 triliun lebih dan penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.304,296 miliar lebih, atau 97,52 persen, sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan terialisa sebesar Rp.6,881 miliar lebih atau 76,68%.

"Berdasarkan pada data realisasi keuangan tersebut hingga akhir tahun 2022 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran yakni sebesar Rp.19,752 miliar lebih," terangnya.

Dikatakan Bupati Sukiman, Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dikatakan Bupati sebagai pengganti dari perda Nomor 7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Lombok timur. Sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2015.

Produk hukum ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan guna mewujudkan pemerataan pembangunan daerah dan menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera sebagai pelaksanaan good governance yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pasa akhirnya saran dan masukan dari Pimpinan Dewan bersama anggotanya, agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan," pungkasnya.

Acara Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Lotim, Pimpinan bersama Anggota DPRD Lotim, Sekda, Pimpinan OPD, dan Forkopimda tingkat Kabupaten Lombok Timur. (RS)