Atas nama Bupati Lotim, H.M. Sukiman Azmy Sekda Lotim, H.M. Juaini Taufik melantik sebanyak 86 orang pejabat lingkup pemda. |
Dari 86 pejabat yang dilantik itu, hanya satu jabatan eselon II yakni Kepala Dinas Pariwisata yang merupakan hasil seleksi terbuka yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, Sementara sisanya 85 orang merupakan jabatan struktural eselon III dan IV.
Adapun daftar pejabat yang dilantik tersebut, yakni ;
1. Widiyat, S. Pd., M.Pd. Jabatan Kadispar;
2. Kasturi,S. Si. Jabatan Sekdis Perhubungan;
3. Ir Ahmad Masri Sekdis Koperasi dan UMKM;
4. Rudi Suhendra,S. Si. Kabid Sumberdaya Kesehatan, Penelitian, dan Pengembangan Dinas Kesehatan;
5. Sri Kusnianti Purnama Dewi, SAP. Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM;
6. Lalu Abdullah Purwadi, S. STP., MM. Kabid Penegakkan Perundang- Undangan Satpol PP;
7. Drs Saleh, MM. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub;
8. Kemudian Sunrianto, S. Sos. Kabid Layanan dan Otomasi Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
9. Zakaria Ahmad Edi, SH., MH. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
10. Wilfi Subandi, SKM. Kabid Pemberdayaan Industri Dinas Perindustrian;
11. Mustain, S. Sos. Kabid Pengkajian Strategis dan Penanganan Konflik Bakesbangpoldagri.
12. Yunus, S. Sos. Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora;
13. Mahrum, SP. Kabid Penyuluhan Pertanian di Dinas Pertanian;
14. Muhur, SP. Kabid Sarpras Dinas Pertanian.
15. Lalu Pathul Kasturi, SP. Sarana dan Distribusi di Dinas Perdagangan;
16. Nasaruddin Abdul Latif, SH. Sekretaris Kecamatan Pringgabaya,;
17. Pelita Erna, S. Sos. Sekcam Sembalun,
18. Kaharuddin, S.Sos. Sekcam Wanasaba;
19. Muhasan,SH. Sekcam Suela;
20. Tresni Baktika, SH. Sekcam Lenek;
21. Muhammad Kasim, SAP. Sekcam Terara;
22. Aditya Surya Prabawa, S.STP. Kepala Sub Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Setdakab;
23. Nurhayati, SH. Kasub keuangan dan pelaporan Dinas Koperasi dan UMKM;
23. Muhammad Irsan, S.AP. Kasi Peningkatan Kapasistas ASN Dinas Pemadan Kebakaran dan;
24. dr Miftah Sudaryat. Kasi penunjang Medik RSU Patuh Karya;
25. Nursini Juibanhadi sebagai Kepala UPTD Puskesmas Aikmel;
26. Rina Ekawati Kepala UPTD Puskesmas Sikur;
27. Nurhayati Kepala UPTD Puskesmas Masbagik;
28. Lalu Ahmad Fauzan Kepala UPTD Puskesmas Aikmel Utara;
29. Medina Apnisa Kepala UPTD Puskesmas Kotaraja;
30. H. Mustafa Kepala UPTD Puskesmas Kalijaga,
31. Lalu Aang Junaidi Kepala UPTD Puskesmas Masbagik Baru;
32. Nurhadi Kepala UPTD Puskesmas Lendang Nangka.
Sisa 54 orang lainnya sebagian yang dimutasi adalah posisi administrator, pengawas lingkup pemda lombok Timur.
Dalam amantnya usai prosesi pelantikan, Sekda Lotim H. M. Juaini Taufik, atas nama bupati Lotim melantik para pejabat tersebut menyampaikan kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang menunggu pasca prosesi pelantikan yang singkat.
"Perubahan lingkungan kerja diharapnya mendorong penyegaran dan munculnya inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Sekda Juaini juga berpesan untuk memaknai pelantikan sebagai semangat untuk bekerja dimanapun ditugaskan. Ia menilai ASN Lombok Timur lebih beruntung dari daerah lain jika dilihat dari aksebilitas masih aman dan bagus.
Ia juga menyampaikan Sumber Daya Manusia yang berkualitas harus ditempatkan di daerah ekstrem agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat. Hal tersebut ia sampaikan melihat banyak ASN yang dipindahkan ke daerah Sembalun, Jerowaru dan wilayah lainnya yang jauh dari pusat kota.
Kepada Kepala UPTD Puskesmas yang baru ia juga berpesan agar melakukan inovasi dan kreasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Perubahan dan program baru harus terus ditingkatkan agar masyarakat lebih merasakan pelayanan yang baik.
Sekda Juiani juga menjelaskan terkait pelantikan yang masih dilakukan tiga bulan jelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Ia menyebut Undang-Undang nomer 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pada pasal 71 memang tidak memperbolehkan penggantian pejabat. Akan tetapi dengan adanya Pilkada serentak maka merujuk masa jabatan kepala daerah selama lima tahun, maka seluruh kewenangan masih dapat dilaksanakan.
"Karena itu kepada seluruh yang dilantik khususnya, dan ASN umumnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, sebab kepala daerah masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya," harapnya. (RS)