LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Rapat Paripurna IX Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dalam rangka Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur. Selasa, (25/7/2023)Rapat Paripurna IX Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dalam rangka Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Timur tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan Nur Hasanah merekomendasikan empat poin. Di antaranya pendataan dan penetapan hotel dan wajib pajak MBLB yang diikuti pemungutan pajak MBLB.
Selain itu, diperlukan rekonsiliasi nilai penyertaan modal daerah dengan seluruh BUMD, dan melengkapi informasi aset, termasuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyertaan modal kepada DPRD.
Sementara itu, DPRD juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan.
Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, HM Juaini Taofik menyatakan menerima segala saran dan masukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Timur, yang disampaikan pada rapat paripurna IX masa sidang III DPRD Lotim dalam rangka penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.Sekda Juaini meyakini, saran dan rekomendasi tersebut sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
Lebih jauh, saran dan rekomendasi itu menurut Sekda, sebagai cerminan dari kolaborasi dan kerja sama yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam paripurna tesebut membahas Laporan Badan Anggaran, Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022, mendengarkan Pidato Bupati Lombok Timur yang di wakili Sekda Lombok Timur. (RS)