DJ dan OS saat dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lotim |
Dalam press Relase, Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH. Menyampaikan Berawal dari adanya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres KLU terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja diwilayah Gili Trawangan KLU, dari hasil interogasi terhadap pelaku didapat informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari seseorang atas nama DJ alamat Lombok Timur.
"Selanjutnya penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara melakukan koordinasi dengan penyidik Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Lotim," ucapnya.
Lanjut Suputra, Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal Polres KLU bersama dengan Tim Opsnal Polres Lotim melakukan penyergapan terhadap DJ bertempat dipinggir jalan depan Pasar Paokmotong saat yang bersangkutan sedang melintas mengendarai sepeda motor merk Honda Beat.
"Setelah diberhentikan selanjutnya salah seorang anggota Tim menghubungi saksi yakni pejaga pasar Paokmotong untuk menyaksikan penggeledahan," terangnya.
Saat penangkapan DJ di depan pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur |
Setelah dibuka bungkusan tersebut didalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, selain itu ditemukan juga 3 (tiga) buah plastik klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 5 (lima) lembar plastik klip kosong, Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 85.000 (Delapan Puluh Lima Ribu)
"Total Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja berat bruto 500 gram (1/2 Kg)," sebutnya.
Atas perbuatannya, DJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Dan pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (RS)