LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) pada tahun 2022 kemarin belum membayar sejumlah hutang pada pihak ke tiga sekitar 60 Milyar, namun dapat dipastikan hutang jatuh tempo tersebut dapat dilunasi dalam minggu-minggu ini.Drs H.M. Juaini Taufi, M.AP Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lombok Timur, usai mengikuti paripurna agenda mendengarkan tanggapan dewan di gedung DPRD Lotim
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Lombok Timur (Sekda Lotim) H.M.Juaini Taufik bahwa Hutang jatuh tempo dari total jumlah awal sebesar 60 Milyar sudah terbayar 49 Milyar sehiggga tersisa 11 Milyar. Sisa tersebut dikatakan bukan karena pemda Lotim tidak mampu membayar tetapi keterlambatan itu karena adanya pembayaran gaji 13 Pegawai negeri Sipil (PNS).
"Tadi sebelum berangjat kesini saya sudah cek sisa hutang 11 Milyar itu sudah berkurang dan dalam minggu-minggu ini sudah lunas terbayarkan," ucapnya usai mengikuti paripurna agenda mendengarkan tanggapan dewan di gedung DPRD Lotim. Selasa (4/7/2023)
Diterangkan Sekda Juaini, Hutang Jatuh tempo tersebut merupakan hutang dari pekeejaan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2022 kemarin, namun samapai pada akhir Desember 2022 pendapatan Daerah tidak bisa menutupi tersebut sengga melalui putusan bupati masuk pada hutang jatuh tempo pada tahun anggaran berikutnya.
"Saya jamin sampai hari jumat besok (7Juli 2023 - red), hutang jatuh tempo pekerjaan tahun 2022 semua sudah lunas terbayarkan," tegasnya. (RS)