Radarselaparang.com || Dari 395 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong di hari kemerdekaan ke - 78 tahun Republik Indonesia merdeka, Sebanyak 260 orang mendapatakan Remisi Umum (RU) dan satu diantaranya langsung bebas di hari kemerdekaan ini. Kamis (17/8/2023)
Sebagaimana dikatakan Purniawal Kepala Lapas II b Selong, dari 395 orang warga binaan 260 diantaranya mendapatakan remisi umum II (RU 2) dan satu diantaranya bebas langsung hari kemerdakaan ini. Artinya 60 persen warga binaan mendapatkan remisi, itu terjadi karena ada tahan yang belum inkrah putusannya dan juga ada yang hukumannya di bawah enam bulan tidak mendapatkan remisi.
"Untuk besaran remisi yang didapatkan berpareasi dari satu bulan hingga enam bulan," ucapnya.
Diterangkan Purniawal, seorang warga binaan (narapidana -red) unruk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan negara, diantaranya harus berkelakukan baik selama masa pembinaan, telah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan mengikuti semua program pembinan secara aktif dengan mendapatkan predikat baik.
"Dan tidak menutup kemungkinan ada susulan dari jumlah yang 260 ini, karena terkait dengan administrasi putusan yang menyusul, tentu kita akan mengusulkan mereka juga," ungkapnya.
Dari warga binaan yang mendapatkan remisi itu, terdiri atas narapidana tindak pidana umum (pidum) seperti Narkoba, asusila, kriminal. Dan ada narapidana tindak Khusus (pidsus) yakni tindak pidana korupsi (tipikor). Terkait dengan adanya Narapidana tipikor mendapatkan remisi, Purniawal menjelaskan itu merupakan konsekuensi hukum yang mengatakan narapidana harus dimasyarakatkan melalui pembinaan.
Jadi narapidana tipikor itu sudah diberikan tidakan hukum oleh negara berupa hukuman penjara. Setelah mereka menjadi warga binaan, mereka juga harus dibina. Dimana pembinaannya itu berupa hak-haknya sebagai narapidana.
"Karena bagaimapun juga kita harus menghormati hukum yang berlaku, jadi mereka harus mendapatakan keadilan juga walau sudah melakukan tindak pidana korupsi. Karena Undang-undang yang mengatakan begitu," jelasnya.
Untuk warga binaan yang terkait dengan narkotika, diterangkan dalam lapas warga binaan ini dilakukan rehabilitasi sosial dengan tetap dilakukan tes urin sscara rutin ada tidaknya narkotika yang beredar pada pengguna narkotika di dalam lapas.
"Alhamdulillah sampai saat ini, kita belum pernah menemukan hasil warga binaan yang positif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urin," terangnya.
"Kita juga juga memaksimalkan funsi-fungsi pengamanan dengan memeriksa badan dan narang untuk pengunjung untuk pencegah hal tersebut," sambungnya.
Lanjut Purniawal, remisi yang diberikan pada narapidana merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Mudan ini menjadi motifasi bagi warga binaan untuk selalu berbuat baik, merubah diri dan perilaku dengan mengikuti program-program yang korektif yang diberikan oleh lapas.
"Hanya warga binaan yang berkelakukan baik yang mendapatkan remisi, Mudah-mudahan seterusnya berbuat baik. Dan setelah kembali kemasyarakat mereka menyadari untuk berubah menjadi warga negara yang baik," harapnya.
Salah seorang narapidana yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI 78 tahun, yakni SHD dimana dirinya di vonis 2,3 tahun oleh pengadilan dan setelah menjalani hukuman 2 tahun dan mendapat remisi 3 bulan yang artinya dirinya langsung bebas di hari kemerdekaan ini.SHD mengatakan dirinya sangat bahagia mendapatkan remisi dan mulai hari ini akan menghirup udara bebas dan berjanji pada dirinya sendiri tidak akan mengulangi perbuatan tercela itu lagi dengan memulai pekerjaa sebagai buruh proyek.
"Saya sangat bersyukur bisa bebas pada hari ini, berjanji pada diri saya tidak akan melakukan perbuatan yang sama lagi. dan saya nanti akan bekerja di proyek sebagai kuli," ungkapnya dengan rasa haru.
"Dan saya ucapkan banuak terima kasih pada bapak kepala lapas yang telah membina saya dengan sabar. Saya berjanji akan menjadi orang yang baik," pungkasnya. (RS)