Surat pengajuan dan panggilan menghadiri perkara pidana Praperadilan |
Pengendara sepeda motor M. Rapi'i, S.Pd (43) Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Pekerjaan Wiraswasta ini Telah menyerahkan permohonan Praperadilan tertanggal 15 Agustus 2023 di Kepaniteraan Pengadilan negeri Selong sehubungan dengan tindak pidana lalu lintas dengan Tilang Nomor Register G8179418 tanggal 11 Agustus 2023.
"Saya mengajukan praperadilan ini dikarenakan ingin mengetahui lebih jauh kenapa saya ditilang pada saat itu," ucap guru PKn di salah satu SMP Swasta tersebut. Sabtu (19/8/2023)
Disampaikan Rapi'i dirinya pada saat ditilang depan Polres Lotim yang sebenarnya sedang membatu pembuatan SIM sepupunya yang sudah duluan datang, karenanya Ia berhenti dan mematikan sepeda motor, bukan ditulang dalam posisi sedang berkendara. Tetapi Tau-tau anggota satlantas menghampiri dirinya dengan tanpa tau kenapa karena habis nelpon, langsung oleh anggota satlantas dinintai surat motor dan SIM.
"Saya mengeluarkan surat motor dan SIM, memang saya tidak membawa helm tetapi motor dalam kondisi berhenti dan mati karena saat itu sedang menelpon, mungkin karena dilihat saya tidak pakai helm walau tidak sedang berkendara tau-tau sambil berdiri tanpa diminta duduk atau bagaimana," tuturnya.
"Anggota satlantas yang menemui saya itu langsung membuatkan surat tilang," sambungnya.
Jika ada dilakukan razia tentu ada papan pemberitahuan tetapi saat itu tidak ada rizia dan tidak ada pelang juga. Kalau dirinya saat berkendara dalam posisi mesin hidup dan distop terus ditilang mungkin tentu dirinya tidak mempermasalahkan itu.
"karenanya saya ingin tau kebenaranya, bukan masalah jumlah denda dari tilang. bila perlu dibuka CCTV yang ada disana untuk membuktikan benar tidaknya posisi saya saat itu sedang berkendara atau berhenti," tegas ketua BPD Desa Bintang Rinjani.
Dengan telah mengajukan praperadilan tersebut, Rapi'i sebagai Pemohon Praperadialan untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Selong yang diselenggarakan pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2023 mendatang dalam perkara pidana Praperadilan antara dirinya Sebagai Pemohon Praperadilan melawan Kepolisian Negara Indonesia Resort Lombok Timur Unit Satuan Lalu Lintas Sebagai Termohon Praperadilan.
"Karena rasa penasaran dengan posisi saya saat itu apa dapat boleh di tilang atau tidak. dan agar semua masyarakat tau dan ditakut untuk melapor melalui praperadilan bila ada kejanggalan pada saat ditilang," tutupnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Lombok Timur, AKP Donny Indra Setiawan saat dihubungi media ini melalui saluran wathsapp menyampaikan saat ini dirinya sedang bertugas di luar daerah dan membenarkan adanya perkara pidana Praperadilan dengan mempersilahakn untuk mengikuti langsung persidangan praperadilan tersebut.
"info dr Kanit Patwal sidang hari Rabu, monggo langsung mengikuti saja," pesan singkatnya.(RS)