Kabid Aset pemda Lombok Timur Abdul Basyir |
Sebagimana disampaikan , Kabid Aset Abdul Basyir mengatakan terminal Pancor masuk pada tipe B, namun itu sudah eks terminal karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya terminal lagi. Dari sisi kewenangan menurut perundang-undangan 23 tahun 2014 itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk eks terminal Pancor itu sebetulnya tidak digunakan lagi sejak masa pemerintahan sebelumnya (Ali BD-red) sehingga saat itu dilakukanlah tender dilokasi tersebut untuk dibangun hotel dan Mall Selong dengan sistem Bangun Gunas Serah (BGS)
"Dimana BGS itu memakai dana pihak ketiga, kemudian digunakan sampai jangka waktu yang ditentukan baru diserahkan tanah dan bangunan itu kembali ke Pemda," ucapnya. Rabu (2/8/2023)
"Tetapi dari tender itu tidak ada pihak ketiga yang sanggup dengan menelan anggaran kisaran 30 milliar lebih," sebutnya.
Dilanjutkan Basyir, Di masa kepemimpinan yang sekarang (Bupati Sukiman -red) sudah juga dilakukan tender untuk melanjutkan embangunan hotel dan mall Selong itu tetap menggunakan sistem BGS hingga tiga kali.
"Tetapi hasilnya sama, tidak ada pihak ketiga yang sanggup," terangnya.
Diterangkan Basyir, Seiring undang-undang Pemerintahan Daerah 23 tahun 2014 itu, Provinsi selalu menagih agar terminal ini diserahkan dengan membuatkan berita acara, tetapi pemda Lombok Timur sesuai kondisi yang ada bahwa terminal itu sudah tidak berfungsi sebagaimana mesrinya sebelum undang-undang itu terbit, tetapi Provinsi beranggapan bahwa di pusat terminal Pancor itu masih tercatat sebagai termenal.
"Ini bukan berdalih tetapi kenyataannya sebelum UU 23 tahun 2014 itu terbit terminal itu tidak berfungsi lagi, makanya hingga saat ini kita bertahan bahwa itu bukan terminal lagi, makanya untuk apa kita serahkan," paparnya.
Dari efektifitas terminal, sebetulnya eks terminal Pancor ini tidak layak untuk lokasi terminal berada di wilayah Pancor maupun Selong, karena jalur lalu lintas penumpang itu lebih banyak menggunakan jalur negara.
Artinya kalau orang Sumbawa dari Mataram akan ke terminal di Lombok Timur ini harus masuk lagi dari jalan negara dan itu lumayan memakan waktu karena harus muter. Kalaupun akan di bangun lagi terminal di eks Terminal Pancor itu tetap tidak akan bisa efekrif.
Dan untuk aktifitas saat ini di terminal itu sekali kala jika ada kegunaan tertun saja dan itu tidak rutin.
Bahkan untuk lokasi terminal sesuai permintaan Provinsi NTB, sudah ditawarkan berbagai Lokasi supaya tidak di eks terminal pancor tersebut. Kalau provinsi mau silahkan di lokasi lain, salah satu alternatif yang dirawarkan pemda Lombok Timur, yakni di bekas pasar Paokmotong.
"Sudah kita cek lokasi bersama orang dari provinsi dan dishub tetapi lambat eksekusinya sehingga KIHT yang jadi disitu," kilasnya.
Juga yang ditinjau di Aikmel tepatnya BBI tetapi karena kendala masih terpakai juga ditawarkan di wilayah Pringgabaya tetapi dirasa kurang maksimal kerena yang akan memakai hanya di wilayah timur saja, makanya tidak jadi.
"Makanya kondisi sampai saat ini masih seperti itu," tuturnya.
Kondisi eks terminal Pancor saat ini |
"Jika melihat potensi yang berbelanja itu 50 persen dari Lombok Timur yang artinya bila ada mall di Lombok Timur itu tentu menjadi keuntungan buat Daerah. Dimana peredaran uang tidak keluar ke kabupaten lain," ungkapnya.
Basyir berharap, jika melihat potensi yang ada, alangkah baiknya segala pendanaan untuk mewujudkan perncanaan pembangunan hotel dan Mall Selong di eks terminal Pancor itu dari pemda karena itu lebih efektif dan bisa menjadi sumber PAD.
"Mudahan saja kedepan pemerintahan berikutnya bisa mewujudkan itu, karena sekarang kan bapak Bupati akan segera berakhir," harapnya.
"Jika pun memakai pihak ketiga mudahan juga ada yang tertarik untuk rencana pembuatan pusat perbelanjaan itu di eks terminal Pancor," pungkasnya. (RS)