Kepala Desa Anjani, Muhammad Said, SP. |
Dimana dalam pemberitaan itu dikatakan Pengrajin gerabah tersebut di iming-iming Kades Anjani dengan menjanjikan keuntungan dengan mengerjakan sebuah proyek dan menganggap dirinya dirugikan Mulyadi akan menempuh upaya hukum pidana.
"Kami persilahkan, tapi ranahnya hal ini adalah hukum perdata terkait kekurangan pembayaran keuntungan," ucap Kades Anjani Muhammad Said. Kamis (3/8/2023)
"Bahkan kami yang akan menempuh upaya hukum karena Mulyadi telah menyebar berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," sambungnya.
Karena Said menganggap pemberitaan atas dirinya itu tidak sesuai dengan kenyataan tentu itu sangat merugikan dirinya dan dianggap telah mencoreng dan mencemarkan dirinya selaku pemimpin publik.
"Mulyadi juga telah mencemarkan nama baik saya, bahkan telah menyebut harkat, martabat, kedudukan dan jabatan kami," terangnya.
Atas pemberitaan miring yang ditunjukan itu, Said mengklarifikasi atas pemberitaan Mulyadi dimana Pinjaman itu sebesar Rp. 35 juta dan Benar ada pembagian keuntungan bersama yang jumlahnya tidak sebesar yang dituduhkan sampai Rp 90 juta.
"Kami sudah melakukan pengembalian sebesar Rp. 40 juta, bukan Rp. 20 juta, sehingga pinjaman kepada Mulyadi kami anggap sudah lunas dan sudah menerima keuntungan," pungkasnya. (RS)