Bupati Lombok Timur Drs H.M. Sukian Azmy dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Efi Laela Kholis,SH.,MH saat penandatangan MoU terkait permasalahan hukum pemerintah Daerah |
Dalam MoU tersebut Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH., MH melakukan penandatanganan terkait penyelesaian permasalahan hukum pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Efi Laela Kholis menyebut kesepakatan tersebut sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dimana Kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di daerah.
"Melalui kesepakatan ini evaluasi dan pencegahan dapat dilakukan lebih optimal sehingga tidak ada temuan atau pelanggaran dan penyimpangan dalam aktivitas dan program yang dijalankan Pemda," ungkapnya.
Lanjut Efi, MoU yang dilakukan itu di samping untuk aspek hukum juga dapat dioptimalkan dengan tukar menukar data dan informasi, termasuk capacity building terkait sumber daya manusia yang menjadi tantangan bagi Pemda.
"Kalaupun ada temuan, hal itu dapat dievaluasi dan dilakukan pembinaan, baru ketika sudah tidak dapat dibina maka barulah dilakukan berlaku proses penindakan sesuai prosedur," terangnya.
Hadir dalam kesempatan tetsebut selain bupati Lombok Timur tampak Kepala Inspektorat Hj. Baiq Miftahul Wasly hadir mendamping Bupati dalam kegiatan tersebut. Selain itu Kepala Bakesbangpoldagri Mustafa, Kasat PolPP Selamet Alimin, Kepala Bapenda Mukhsin, serta beberapa kepala bagian Setda Lombok Timur, serta para pejabat dari Kejaksaan Negeri ikut menyaksikan penandatanganan MOU. (RS)