|| Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ingatkan Desa yang Kepala Desa (Kadesa) berakhir pada Februari 2024, untuk buat Laporan Akhir Masa Jabatan melalui surat Nomor: 140/500/PMD/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 perihal Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Priode 2018 - 2024.
Dalam surat tersebut memerintahkan pada Pemerintah Kecamatan melalui Badan Permusyaratan Desa (BPD) untuk menginformasikan pada Desa yang di Kecamatan masing-masing akan berakhir Masa Jabatannya pada Tanggal 08 Februari 2024.
"Betul kami telah melayangkan surat pada tiap kecamatan untuk memberitahukan Desa yang akan berakhir Kepala Desanya pada 8 Februari 2024 mendatang," ucap Kadis PMD Lotim Salmun Rahman. Rabu (23/8/2024).
"Tentu pemberitahuan ini sangat penting, maka Badan Permusyawaratan Desa di minta untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan mengantar penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat," terangnya.
Disampaikan Salmun, Isinya surat tersebut agar memberitahukan kepada Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, sebagaimana tertuang dalam amanah peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa khususnya pasal 8 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
1. BPD memberitahukan kepada Desa tentang berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir;
2. Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan Akhir Masa Jabatan dari BPD sebagaiman di maksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada Bupati.
"Desa yang Kepala Desanya akan berakhir pada 8 Februari 2024 mendatang, sebanyak 101 Desa," sebutnya.
"Kami sudah menyurati BPD masing - masing melalui camat untuk menyurati (mengingatkan) Kades untuk membuat LPPD dan LKPPD akhir masa jabatan," pungkasnya.
1. Kepala Keruak Kec. Keruak;
2. Kepala Desa Ketapang Raya Kec. Keruak;
3. Kepala Desa Ketangga Jeraeng Kec. Keruak;
4. Kepala Desa Mendana Raya Kec. Keruak;
5. Kepala Desa Setungkeplingsar Kec. Keruak;
6. Kepala Desa Montong Belai Kec. Keruak;
7. Kepala Desa Pulau Maringkik Kec. Keruak;
8. Kepala Desa Sakra Kec. Sakra;
9. Kepala Desa Rumbuk Timur Kec. Sakra;
10. Kepala Desa Suwangi Timur Kec. Sakra;
11. Kepala Desa Rarang Kec. Terara;
12. Kepala Desa Santong Kec. Terara;
13. Kepala Desa Leming Kec. Terara;
14. Kepala Desa Lando Kec. Terara;
15. Kepala Desa Rarang Tengah Kec. Terara;
16. Kepala Desa Embung Raja Kec. Terara;
17. Kepala Desa Selagik Kec. Terara;
18. Kepala Desa Embung Kandong Kec. Terara;
19. Kepala Desa Montong Baan Kec. Sikur;
20. Kepala Desa Loyok Kec. Sikur;
21. Kepala Desa Kembang Kuning Kec. Sikur;
22. Kepala Desa Gelora Kec. Sikur;
23. Kepala Desa Sikur Selatan Kec. Sikur;
24 Kepala Desa Kesik Kec. Masbagik;
25. Kepala Desa Masbagik Selatan Kec. Masbagik;
26. Kepala Desa Danger Kec. Masbagik;
27. Kepala Desa Kumbang Kec. Masbagik;
28. Kepala Desa Setanggor Kec. Sukamulia;
29. Kepala Desa Jantuk Kec. Sukamulia;
30. Kepala Desa Dasan Lekong Kec. Sukamulia;
31. Kepala Desa Apitaik Kec. Pringgabaya;
32 Kepala Desa Batuyang Kec. Pringgabaya;
33. Kepala Desa Pringgabaya Kec. Pringgabaya;
34. Kepala Desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya;
35. Kepala Desa Teko Kec. Pringgabaya;
36. Kepala Desa Tanak Gadang Kec. Pringgabaya;
37. Kepala Desa Kalijaga Kec. Aikmel;
38. Kepala Desa Kembang Kerang Kec. Aikmel;
39. Kepala Desa Toya Kec. Aikmel;
40. Kepala Desa Lenek Lauk Kec. Lenek;
41. Kepala Desa Lenek Ramban Biak Kec. Lenek;
42. Kepala Desa Sukarema Kec. Lenek;
43. Kepala Desa Lenek Duren Kec. Lenek;
44. Kepala Desa Belanting Kec. Sambelia;
45. Kepala Desa Labuhan Pandan Kec. Sambelia;
46. Kepala Desa Sugian Kec. Sambelia;
47. Kepala Desa Pringgajurang Kec. Montong Gading;
48. Kepala Desa Kilang Kec. Montong Gading;
49. Kepala Desa Perian Kec. Montong Gading;
50. Kepala Desa Rempung Kec. Pringgasela;
51. Kepala Desa Jurit Kec. Pringgasela;
52. Kepala Desa Pengadangan Kec. Pringgasela;
53. Kepala Desa Jurit Baru Kec. Pringgasela;
54. Kepala Desa Pengadangan Barat Kec. Pringgasela;
55. Kepala Desa Timbanuh Kec. Pringgasela;
56. Kepala Desa Pringgasela Timur Kec. Pringgasela;
57. Kepala Desa Anjani Kec. Suralaga;
58. Kepala Desa Bagik Payung Kec. Suralaga;
59. Kepala Desa Tumbuh Mulia Kec. Suralaga;
60. Kepala Desa Gerung Permai Kec. Suralaga;
61. Kepala Desa Dames Damai Kec. Suralaga;
62. Kepala Desa Bagik Payung Timur Kec. Suralaga;
63. Kepala Desa Waringin Kec. Suralaga;
64. Kepala Desa Gapuk Kec. Suralaga;
65. Kepala Desa Bintang Rinjani Kec. Suralaga;
66. Kepala Desa Mamben Daya Kec. Wanasaba;
67. Kepala Desa Karang Baru Kec. Wanasaba;
68. Kepala Desa Bebidas Kec. Wanasaba;
69. Kepala Desa Wanasaba Lauk Kec. Wanasaba;
70. Kepala Desa Beririjarak Kec. Wanasaba;
71. Kepala Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun;
72. Kepala Desa Sembalun Lawang Kec. Sembalun;
73. Kepala Desa Sajang Kec. Sembalun;
74. Kepala Desa Bilok Petung Kec. Sembalun;
75. Kepala Desa Sembalun Timba Gading Kec. Sembalun;
76. Kepala Desa Mekar Sari Kec. Suela;
77. Kepala Desa Labuhan Haji Kec. Labuhan Haji;
78. Kepala Desa Peneda Gandor Kec. Labuhan Haji;
79. Kepala Desa Teros Kec. Labuhan Haji;
80. Kepala Desa Korleko Kec. Labuhan Haji;
81. Kepala Desa Tirtanadi Kec. Labuhan Haji;
82. Kepala Desa Korleko Selatan Kec. Labuhan Haji;
83. Kepala Desa Surabaya Kec. Sakra Timur;
84. Kepala Desa Lepak Kec. Sakra Timur;
85. Kepala Desa Gereneng Kec. Sakra Timur;
86. Kepala Desa Montong Tangi Kec. Sakra Timur;
87. Kepala Desa Lepak Timur Kec. Sakra Timur;
88. Kepala Desa Surabaya Utara Kec. Sakra Timur;
89. Kepala Desa Gereneng Timur Kec. Sakra Timur;
90. Kepala Desa Pengkelak Mas Kec. Sakra Barat;
91. Kepala Desa Rensing Raya Kec. Sakra Barat;
92. Kepala Desa Pematung Kec. Sakra Barat;
93. Kepala Desa Mengkuru Kec. Sakra Barat;
94. Kepala Desa Rensing Bat Kec. Sakra Barat;
95. Kepala Desa Sukaraja Kec. Jerowaru;
96. Kepala Desa Sekaroh Kec. Jerowaru;
97. Kepala Desa Wakan Kec. Jerowaru;
98. Kepala Desa Kwang Rundun Kec. Jerowaru;
99. Kepala Desa Ekas Buana Kec. Jerowaru;
100. Kepala Desa Sepapan Kec. Jerowaru;
101. Kepala Desa Paremas Kec. Jerowaru. (RS)