Pelaku inisial E (30) Laki-laki, beralamatkan di Kecamatan Asakota Kota Bima saat di sidik tim penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur |
Diketahui Pelaku inisial E (30) Laki-laki, beralamatkan Kecamatan Asakota Kota Bima. Dimana pelaku ditangkap pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 18.35 wita bertempat di Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam press Relasenya, Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. Bahwa di Kecamatan Pringgabaya, Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Tim Opsnal Satresnarkoba Pores Lotim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu-shabu dari Lombok menuju Dompu dengan menumpang Mobil Travel melalui Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.
"Catatan Pelaku adalah Residivis Kasus Narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. |
Setelah Mobil Travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal fery. selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari Mobil Travel yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu sesuai informasi yang di dapat sebelumnya. Selanjutnya Tim Opsnal menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan.
Setelah menghadirkan saksi-saksi (security dan masyarakat setempat), selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku, tepatnya disaku sebelah kanan bawah dari celana panjang yang dikenakan pelaku ditemukan 1 bungkus sedang plastik berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu, selain itu juga ditemukan 1 kotak lampu merk lancar, 1 buku saku warna hitam dan 1 buah HP kecil merk Nokia milik terduga pelaku.
Dari perbuatannya pelaku dikenakan berlapis, Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
"Dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupia," tutupnya. (RS)