LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Perubahan nama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Eks Pasar Paokmotong Berubah Nama jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), dimana perubahan nama tersbut menyusul Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur nomor 1887.45/303/PKAD/2023 terkait pencabutan penetapan lokasi KIHT, diterbitkan SK nomor 188.45/304/PKAD/2023.Sekda Lombok Timur Drs H.M. Juani Taufik,M.AP
"Penetapan lokasi pabrik hasil tembakau pada eks pasar Paok Motong, Masbagik merujuk SK yanh diluarkan Bupati dan berlaku sejak 1 September kemarin" ungkap Sekda H.M. Juani Taofik diruang kerjanya yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra.
Sekda Juaini menyanpaikan regulasi tersebut dirubah secara utuh, mengingat sesuai ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya Dalam hal hal kawasan industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
"Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki luas 1,3 hektar," terangnya.
Dari perubahan tersebut, Sekda Juaini berharap pula dapat menghilangkan kekhawatiran dari penilaian yang dapat mengganggu terhadap aktifitas masyarakat yang lokasinya berada dekat dengan pemukiman tersebut akan menyebabkan polusi.
"Tentu nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya," pungkasnya. (RS)