Dinas Pariwisata Lombok Timur Uji Publik terkait Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPAR) |
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur Widayat dalam sambutannya memberikan pemaparan terkait Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPAR) yang akan berlaku hingga 15 tahun ke depan dengan periode 2023-2038.
Ia menjelaskan terkait arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata Kabupaten Lombok Timur, arah kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata, Tema pembangunan DPK (Destinasi Pariwisata Kabupaten), Kawasan pengembangan pariwisata kabupaten (KPPK), Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten (KSPK).
"Dan arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, dan arah kebijakan dan strategi kelembagaan," paparnya.
Kegiatan diskusi dan uji publik tersebut dilaksankaan dalam rangka untuk menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draft RAPERDA, yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi pelaku usaha pariwista dalam mengembangkan industri wisata, menarik minat investor, alokasi anggaran, penerbitan kebijakan hingga sebagai sarana koordinasi antar lembaga serta mengintegrasikan semua stakeholder dari tingkat pusat hingga tingkat desa."Tidak hanya peran Dinas Pariwisata saja, namun keterlibatan seluruh OPD juga sangat penting dalam memajukan pariwisata di Lombok Timur," terangnya.
Pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.
"Tentu harapan besar setelah dilaksanakan uji publik terhadap draft RAPERDA tersebut, dapat diteruskan dan disahkan oleh DPRD serta dapat diimplementasikan untuk kemajuan pariwisata Kabupaten Lombok Timur ke depan," tutupnya. (RS)