Hasan Penasehat Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB) |
"Sangat jelas Dua calon PJ Bupati Lotim tidak netral dan di duga melanggar kode etik ASN, kedua orang tersebut perlu di berikan sangsi tegas," Ucap Hasan Penasehat Kasta NTB. Kamis (31/08/2023).
Hasan juga menyebutkan, ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat jika terlibat politik praktis bisa dipidana penjara.sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2-3 pasal 282, pasal 283 ayat 1-2, dan UU No 10 tahun 2016 pasal 17. UU 7 Tahun 2017 Pasal 494 "Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan/atau Anggota Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,."
"Tentu apa yang dilakukan Fathul Gani sudah masuk ke dalam pasal pelanggaran ASN" ungkapnya.
"BKD harus tegas dalam hal ini, guna menjaga stabilitas politik yang tentram agar tidak ada lagi ASN atau pihak yang sudah tercantum sebagai pelanggar melakukan kesalahan yang sama," Tegasnya.
Lanjut, Hasan juga meminta Bawaslu dalam hal ini harus menjadi power of dalam mengambil sikap melihat fenomena para pelanggar hukum, dalam hal ini ASN yang sudah keluar jalur.
Jika tidak, Ia beranggapan Bawaslu hanya sebagai tempat perkoncoan pemberkasan semata. Dan sudah melanglang tanggung jawab yang sudah diamanatkan dalam undang-undang.
"Tentu ini harus menjadi bahan pertimbangan Mendagri RI atas pelanggaran yang dilakukan oleh dua calon PJ Bupati Lotim," jelasnya.
"Belum berkuasa saja sudah berani secara terang-terangan melakukan kecurangan, apalagi jika sudah terpilih mungkin akan jauh lebih buruk kecurangan-kecurangan yang akhirnya akan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat," tutupnya. (*)