Kadis Koperasi dan UMKM Lombok Timur (Lotim), M. Safwan bersama Kabid |
BMT merupakan satu organisasi usaha yang bersifat mandiri yang memiliki kegiatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bersifat produktif dengan maksud untuk meningkatkan kualitas dari kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh para Masyarakat kecil dan juga para pengusaha.
Kadis Koperasi dan UMKM Lombok Timur (Lotim), M. Safwan menyampaikan tugas Dinas koperasi dan UKM itu mendampingi dan mengawal koperasi dan UKM di Lombok Timur yang indikator kinerja kerjanya mewujudkan koperasi yang berkualitas, dan baik berdaya saing.
"Koperasi dalam menjalankan usahanya sama dengan koperasi yang lain termasuk dalam hal ini BMT kalau dibahasakan KSPPS koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah, dari BMT kemudian menjadi KSPPS," jelasnya saat ditemui media ini diruang kerjanya. Rabu (25/10/2023)
Terkait izinnya, Safwan menyampaikan sama dengan koperasi konvensional, regulasi dan rujukannya juga ada. Cuma berbeda dalam pelaksanaanya. kalau BMT KSPPS itu pola syariah yang di kerjakan, sementara kalau yang konvensional seperti koperasi pada umumnya, tetapi regulasinya sama dalam menjalankan usahanya.
Andaikan koperasi punya dasar hukum maka bisa menjalankan aktivitasnya tetapi dengan anggota dan dalam melakukan transaksi tidak melibatkan pihak lain karena punya izin tersendiri.
"Kita di lombok timur ini yang pola syariah ini ada sekitar 74 dari 300 lebih koperasi yang ada," sebutnya.
"Kami selaku pembina koperasi dan UMKM tetap dalam setiap kegiatan melakukan pendampingan," sambungnya.
Lanjut Safwan, Pendamping di lapangan untuk koperasi ada hal yang dilakukan untuk mendampingi koperasi yang ada, yakni evaluasi,monitoring dan pembinaan kepada koperasi.
Dikatakan Safwab bahwa pihaknya di setiap pertemuan selalu mengingatkan gerakan koperasi baik konvensional maupun BMT KSPPS itu untuk menjaga kepercayaan anggota.
Bagaimanapun maju mundur koperasi tergantung pengelolaanya bagaimana anggota, pengurus dan pengawas bisa bersama sama membangun koperasi menjadi berkualitas dan maju.
"Pengawas bisa memberikan kebijakan pada anggotanya tentu semua dalam hal ini ikut berperan," terangnya.
BMT merupakan satu organisasi usaha yang bersifat mandiri yang memiliki kegiatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bersifat produktif dengan maksud untuk meningkatkan kualitas dari kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh para Masyarakat kecil dan juga para pengusaha.
"Kami akan memberikan teguran dan pembekuan izin bilamana dua tahun berturut-turut tidak melakukan RAT dengan anggota," tegasnya.
Terkait dengan adanya BMT yang saat ini bermasalah pihaknya sudah mendatangi pengurus BMT tersebut dengan memberikan masukan agar menyelesaikan kewajinannya pada semua anggota sebelum masalah lebih besar timbul.
"Bila mana tidak diindahkan itu sudah diluar kendali kami, maka dipersilahkan pada anggota untuk melaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum," tegasnya.
"Dan khusus untuk masalah BMT Al Hasan sudah masuk ranah kepolisian,kita tunggu prosesnya," pungkasnya. (RS)