LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur hearing dengan Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) tuntut agar hukum Adat Masyarakat di Lombok Timur dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Bertempat di ruang rapat komisi. Rabu (11/10/2023)Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur hearing dengan Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) tuntut agar hukum Adat Masyarakat di Lombok Timur dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Hadir pada kesempatan tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur bersama sayapnya barisan Pemuda adat Nusantara, dan perempuan Adat, Perwakilan dari DPRD, Dinas PMD, Kabag hukum setda, dan instansi terkait guna mendiskusikan bagaimana pentingnya Perda Hukum Masyarakat Adat Lombok Timur.
Ketua AMAN Lombok Timur, Sayadi menyampaikan Aliansi masyarakat adat ini dalam konteks komunikasi memiliki pengetahuan adat tradisional untuk melestarikan dan memanfaatkan sumber daya alam secara lestari yang dimiliki wilayah adat dan sekitarnya.
"Jadi kalau bicara dahulu kita mempunyai hukum adat yang sangat bagus sekali untuk menyelesaikan persoalan masyarakat yang ada di desa, sehingga ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran adat akan di selesaikan di wilayah adat itu sendiri," ucapnya.
Sayadi,SH Ketua Aliansi Mayarahat Nusantara (AMAN) Laombok Timur |
"inilah yang ingin kami catatkan bahwa sangat penting sekali di Lombok Timur ini harus ada perlindungan hukum adat yaitu berupa Perda Masyarakat Adat" terangnya.
Sedangkan Pengurus Aman lainya Raden Mas Pakel turut menerangkan Ada beberapa hal tetang perlu ada Perda Masyarakat Adat yakni sebagai pelestarian budaya dan tradisi yang artinya untuk menjaga dan melestarikan apa yang sudah ada di bumi nusantara ini.
Ia mengatakan dengan adanya perda Masyarakat Adat itu akan menjaga sumber daya alam dan sumber daya lainya, juga menjadi perlindungan agar segala pengetahuan tradisional Atau segala kekayaan intelektual Masyarakat sasak (Lombok-red) khusunya Lombok Timur terjaga dan tetap dilestarikan.
"Artinya nanti apa yang kita punya tidak di klaim sehingga kita tetap ada identitas," terangnya.
Jika melihat sekarang ini banyak terjadi masuknya investor luar sebelum itu terjadi dan untuk menjaga agar jangan sampai terjadi penggusuran, diskriminasi atau yang lainnya.
"Maka sebelum itu terjadi pengurus masyarakat adat mengusulkan agar di-perda-kan untuk melindungi," pungkasnya.
Ditempat yang sama, DPRD Lotim yang diwakili Saepulah mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan ini dan meminta pada AMAN dan jajarannya untuk memberikan draf raperda yang disusulkan untuk menentukan apakah ini akan menjadi usulan lainya atau masuk menjadi usulan DPRD kabupaten lombok timur.
"Tentu pertemuan ini memerlukan waktu dan tahapan apakah nanti kita akan adakan uji publik, dan tahapan selanjutnya seperti apa dan anggaranya seperti apa," ungkapnya.
Kedepannya, Ia meminta disiapkan apa yang akan menjadi kajian hukumnya melalui panggilkan tim ahli penyusun naskah atau apakah akan panggilan pada aliansi untuk mendiskusikan lebih lanjut apa saja yang menjadi kebutuhan dalam draf perda adat ini.
"Penyerapan aspirasi masyarakat yang akan kita masipkan ketahapan selanjutnya, apa yang menjadi usulan dan apa yang sudah di bacakan tadi agar di berikan kami dalam bentuk tertulis untuk kita pelajari" pintanya
Drs Salmun Rahman Kepala Dinas PMD Lombok Timur |
"Tentu hal yang menjadi tuntutan dari AMAN Lombok Timur ini sangat kami apresiasi. Agar adat istiadat yang ada di masyarakat tetap lestari dan punya payung hukum," tutupnya. (RS)