Daftar Isi [Tampil]

Tim kejaksaan Negeri Lombok Timur jemput DPO di bandara Bandara Praya International Airport, 

LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Tersangka Kasus Korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji TA 2016 lalu yang masuk dalam Dafatar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya ditemukan dan ditangkap di persembunyiannya di Bandung dan telah bawa ke Kejari Lotim. Kamis (23/11/2023)

Pada penangkapan terhadap DPO atas nama Taufik Ramadhi oleh Tim Tabur Kejati NTB yang dipimpin oleh Kasi E (DENNY ISWANTO. SH.) dan dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Kota Bandung bertempat di Jln. Sukarajin I Gg. Sukaihlas No.5 Kecamatan, Cibeunying Kidul, Kelurahan Cikutra, Kota Bandung.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji TA 2016 terhadap tersangka Ir. Taufik Ramadhi.

Bahwa berdasarkan surat Kajari Lombok Timur Nomor: B-1294/N.2.1w/Dti.4/08/2022 tanggal 29 Aguatus 2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan tersangka Ir. Taufik Ramadhi telah diterbitkan surat perintah operasi Intelijen tanggal 20 Nopember 2023 untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO.

Kepala Kejari melalui Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., MH. Menyampaikan kronologis penangkapan DPO Ir. Taufik Ramadhi tersebut adalah sebagai berikut :

Pukul 09.45 WITA, Tim Tabur Kejati NTB berangkat dr Mataram menuju Jakarta slnjutnya menuju kota bandung dengan mengunakan mobil serta langsung menuju alamat DPO an. TAUFIK RAMADHI;

Pukul  13.00 WIB TIM Tabur Kejati NTB terlebih dahulu melalukan rapat dan  membagi tim menjadi 3 tim dimana tim 1 bergerak ke rumah DPO, Tim 2 bergerak ke rumah anak DPO dan tim 3 bergerak ke rumah saudara istri DPO;

Pukul 20.30 WIB tim tabur  menuju hotel untuk beristirahat karena blm ada tanda-tanda pergerakan DPO di tiga lokasi yang sudah dipantau;
-Pukul 09.00 WIB tim tabur Kejati NTB  kembali bergerak menuju rumah DPO untuk melakukan pemantauan;

Pukul 09.50  tim tabur mendapatkan pergerakan DPO dr rumah saudara istri DPO menuju rumah orang tua DPO di gang sukaihlas No. 5;

Pukul 09.55 WIB tim tabur langsung melakukan pengamanan di rumah orang tua DPO di jalan sukaihlas No.5 selanjutnya DPO oleh tim tabur dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung utk dititipkan dan rencan akan dibawa ke Mataram besok pagi tanggal 23 November 2023;

Selanjutnya baru pada Pukul 10.09 WIB, DPO an. taufik ramadhi tiba di Kejari Kota Bandung, pada pukul 08.00 WITA, DPO an. Taufik Ramadhi tiba di Bandara Lombok Praya International Airport.

Diterangkan Rasyidi, Bahwa penangkapan DPO an. TAUFIK RAMADHI dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji TA 2016 merupakan penangkapan DPO yang ke tiga oleh Tim Tabur Kejati NTB thn 2023 sekaligus implementasi surat jamintel terkait optimalisasi Tim tabur.

Bahwa dengan tertangkapnya DPO an. Ir. TAUFIK RAMADHI merupakan peringatan bagi DPO yang lain agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
 
Selanjutnya DPO Taufik Ramadhi kemudian diserahkan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB kepada Tim Intelijen Lombok Timur di Bandara Lombok Praya International Airport, kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka. (RS)


Ikuti kami di berita google