Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH. Sampaikan perkembangan kasus proyek sumur bor mangkrak |
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH. Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait sumur bor tenaga surya yang ada di salah satu dusun di desa ketangga.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi, karena ini proyek kementrian tentu ini masih memerlukan waktu," ucapnya usai pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Lotim di Selong. Kamis (16/11/2023)
Kalau sudah nantinya ditemukan dua bukti permulaan dan bukti-bukti yang lain baru akan ditetapkan tersangka, Dan yang pasti saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data-data tersebut.
"Yang pasti orang-orang yang bertanggungjawab itu ada. Dan alat bukti sudah ada, kalau tidak alat bukti tidak bisa kita naikkan status pemeriksaannya," terangnya.
Doc photo Proyek Sumur bor tenaga surya mangkrak di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela |
Terkait dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa. Ia megatakan telah memerikasa beberapa saksi. Dan tentunya nanti ada yang bertanggungjawab, yakni orang yang menikmati aliran dana sumur bor itu dan menyebabkan kerugian negara tentu orangnya harus bertanggungjawab dan akan menjadi tersangka.
Ditegaskan juga ini proyek sumur bor ini menjadi Proritas karena hajatannya ini menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi diselewengkan. Dan terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan masih belum bisa disebutkan karena tahap mengumpulkan alat bukti.
"Belum kita menyebut siapa, Belum ada ya, kita masih mengumpulkan bukti dan tentu nanti akan mengerucut," tutupnya. (RS)
Ikuti kami di berita google